Duh! Diajak Main Game, Dicekoki Arak, Lalu Diperkosa Bergiliran di Buleleng, Polisi Ancam Pasal Berlapis

- Rabu, 27 Desember 2023 | 06:00 WIB
Duh! Diajak Main Game, Dicekoki Arak, Lalu Diperkosa Bergiliran di Buleleng, Polisi Ancam Pasal Berlapis

SINGARAJA,radarbali.id – Polisi terus mendalami heboh kasus rudapaksa alias perkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Buleleng. Saat ini polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, polisi telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan dan penyidikan.

Hasilnya ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial RM, 20, AB, 17, PR, 14, dan WM, 14.

 Baca Juga: Cek Fakta di TPA Sente, Pj Bupati Terkejut Lihat Alat Berat Milik Swasta Beroperasi, Ternyata Milik Pemkab Begini

Namun dari empat orang tersangka itu, hanya tiga orang saja yang ditahan.

“Hanya yang sudah dewasa saja yang ditahan. Yang tiga orang kami kenakan wajib lapor, karena masih di bawah umur,” kata Darma saat ditemui di Mapolres Buleleng, kemarin (26/12).

Darma mengatakan mereka berempat terbukti melakukan persetubuhan terhadap seorang anak.

 Baca Juga: Bersiaplah! Film Joker 2 Tahun 2024, Todd Philips Sudah Sebar Cuplikan Sekuel

Dari hasil penyelidikan, keempatnya menyetubuhi korban di rumah salah seorang tersangka.

Lebih lanjut dijelaskan, korban dan keempat tersangka itu punya hubungan pertemanan. Mereka berkenalan melalui aplikasi WhatsApp.

Perkenalan di aplikasi pesan singkat kemudian berlanjut dengan pertemuan.

 Baca Juga: Padam, Asap Tipis Mulai Muncul Kembali di TPA Mandung Semacam Bara Dalam sekam, Begini Kata DLH Tabanan

“Korban diajak keluar oleh salah satu pelaku. Kemudian dia diajak ke tempat pelaku ini sering nongkrong main gim. Tadinya main gim, lalu akhirnya diajak minum-minum sama keempat pelaku ini,” jelas Darma.

Terkait peristiwa tersebut, keempat tersangka kini dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com

Komentar