POSBALI - Seorang siswi yang masih berusia 15 tahun asal Kecamatan Buleleng diduga menjadi korban rudapaksa secara bergiliran oleh empat pria. Kuat dugaan, sebelum aksi itu dilakukan korban diajak pesta minuman keras (miras) oleh keempat pelaku.
Menurut informasi yang didapat, kasus persetubuhan itu terjadi pada awal Desember lalu di salah satu rumah pelaku kawasan Kecamatan Buleleng. Namun kejadian ini baru diketahui oleh keluarga korban pada Minggu (24/12/2023) lalu lantaran salah satu pelaku mengunggah perbuatan bejat mereka ke media sosial hingga beredar luas.
Baca Juga: KPU Buleleng Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Desa Sidatapa
Kanit IV Unit PPA Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra, mengatakan, keempat pelaku telah diamankan pada Minggu malam. Mereka masing-masing berinisial RM (20), PR (14), WM (14), dan AB (17). Penangkapan keempat pelaku ini dilakukan oleh sejumlah kelompok pemuda yang geram atas kejadian tersebut.
"Jadi kelompok pemuda mencari para pelaku di rumahnya masing-masing. Sempat mau dihakimi massa, namun langsung kami amankan dan bawa ke Polres," terang Yulio pada Minggu (25/12/2023) siang.
Saat ini, keempat pelaku tersebut masih dimintai keterangan di Polres Buleleng. Sementara korban yang masih duduk di bangku SMP itu akan dimintai keterangan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Pastikan Kelancaran Ibadah Natal, Arya Wibawa Gandeng Forkopimda Tinjau Gereja di Kota Denpasar
Tak berselang lama, Polres Buleleng pun menetapkan empat pelaku rudapaksa siswi SMP tersebut sebagai tersangka. Dari keempat tersangka, polisi hanya melakukan penahanan terhadap tersangka RM, sedangkan tiga lainnya (PR, WM, dan AB) hanya dikenakan wajib lapor lantaran masih di bawah umur.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, mengatakan, kasus rudapaksa siswi SMP saat ini telah ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Dia menyebut, penetapan keempat tersangka berdasarkan bukti-bukti yang cukup.
Barang bukti dalam kasus ini yakni swafoto salah satu pelaku dengan latar korban disetubuhi pelaku lainnya. Polisi juga telah mendapatkan keterangan korban dan hasil visumnya. “Keempat tersangka juga mengakui perbuatannya saat diperiksa polisi,” ungkapnya, Minggu (26/12/2023) malam.
AKP Darma mengungkapkan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (23/12/2023) malam di rumah tersangka RM. Awalnya, korban diajak ke sebuah warung oleh salah satu tersangka yang merupakan teman sekolahnya. Di lokasi itu korban sempat dicekoki minuman keras oleh empat tersangka.
Baca Juga: Membeludak, Warga NTB Daftar Jadi Anggota KPPS, Tembus 118 Ribu Pelamar
“Jadi korban sempat diajak nongkrong, kemudian minum-minum sambil bermain game. Setelah itu, korban diajak ke rumah pelaku RM. Di sana korban disetubhui,” terangnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: posbali.net
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022