polhukam.id - Dua 'Pak Ogah' ditangkap saat hendak melakukan pencurian di lingkungan asrama TNI di Semarang.
Keduanya bernama Eko Mei Apriyanto (27) dan Fajar Robika (28), yang biasanya mengatur jalan di bawah flyover Jatingaleh.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Minggu (24/12) pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Korban Jiwa Insiden Smelter PT ITSS Dapat Santunan Ratusan Juta Rupiah
"Pelaku Eko berada di lokasi kejadian dan melihat ada kayu jati di sekitar rumah dinas Aslog Kodam IV/Diponegoro Semarang. Ia dan temannya, Fajar kemudian hendak mengambil kayu tersebut, namun diketahui Aslog Kodam dan diteriaki," kata Kompol Aris, Selasa (26/12/2023).
Awalnya, Eko tertangkap lebih dahulu sedangkan Fajar berhasil melarikan diri.
Namun, Eko diminta menghubungi Fajar dan akhirnya keduanya berhasil ditangkap.
Baca Juga: Keluarga Belum Putuskan Lokasi Pemakaman Lukas Enembe, Polda Papua Siapkan Pengawalan
Untuk mempertanggunjawabkan perbutannya,kedua pelaku dijerat Undang-Undang Darurat karena mereka membawa senjata tajam jenis pisau lipat sepanjang 20 cm dan golok 40 cm. Sementara keduanya belum dijerat pasal pencurian.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun. Mereka membawa pisau lipat dan golok," pungkasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pelitajambi.com
Artikel Terkait
DPR Setujui Pemakzulan Wakil Presiden Filipina: Akankah Indonesia Mengikuti?
Masyarakat Sudah Mulai Turun Aksi Tangkap dan Adili Jokowi: Hari Ini Serentak di Polda Jabar, Jakarta, dan Sumut
KERAS! Geruduk Polda Metro, ARM Minta Jokowi dan Keluarga Diadili Terkait Pagar Laut Hingga Blok Medan
Praktisi Hukum Kupas Poin-Poin Indikasi Kriminalisasi Hasto Kristiyanto