Jakarta - Segenap elemen bangsa harus mampu bersatu dalam mewujudkan perayaan Tahun Baru 2024 mendatang sebagai sebuah perayaan dengan sukacita dan penuh akan keamanan.
Maka dari itu, kewaspadaan menjadi sangat penting untuk bisa menghalau peningkatan aktifitas dari kelompok radikal dan juga kemungkinan adanya ancaman
atau gangguan terorisme yang sangat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga: TNI-Polri Jalin Sinergitas Gaungkan Perang Lawan Black Campaign Saat Pemilu 2024
Kepala Badan Nasional Penanggungan Terorisme (BNPT), Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Rycko Amelza Dahniel menegaskan bahwa paham radikal dan juga aksi terorisme tentunya sangat tidak sesuai dengan ideologi negara dan mengancam keutuhan NKRI.
Diketahui bahwa awal mula dari adanya paham radikal dan terorisme adalah tumbuh dari sebuah bibit intoleransi terlebih dahulu,
yang mana merupakan sebuah sikap dan pemikiran yang sama sekali tidak bisa menerima adanya perbedaan yang ada di tengah masyarakat.
Baca Juga: Polemik Sudah Tuntas, PBB Tetapkan Papua sebagai Bagian NKRI
Perbedaan dalam tatanan kehidupan apapun merupakan sebuah keniscayaan yang pasti akan ada dan terjadi di tengah masyarakat.
Sehingga sangat penting seluruh masyarakat untuk menjunjung tinggi sikap toleransi tersebut,
pasalnya yang namanya perbedaan itu sendiri tidak akan pernah mungkin bisa untuk dihapuskan di dunia.
Namun masih saja terdapat sekelompok orang yang sangat sulit untuk menerima kenyataan bahwa seluruh manusia pasti memiliki perbedaan tersebut.
Mereka hanya menganggap bahwa golongan yang pasti benar merupakan orang yang satu pemikiran dan satu paham dengannya, yang mana secara otomatis jika menjumpai orang lain yang berbeda akan langsung dianggap salah.
Selain itu, paham radikal dan terorisme merupakan sebuah hal yang sangat berbahaya karena dapat merusak kelestarian peradaban umat manusia sendiri dan juga semakin merobek-robek kemanusiaan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: manggarainews.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022