SINAR HARAPAN - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Selasa, 26 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona membenarkan kabar tersebut."Iya betuk Bapak Lukas Enembe meninggal dunia," katanya singkat.
Ia menambahkan, jenazah Lukas masih berada di ruang perawatan, selanjutny akan disemayamkan sementara di rumah duka RSPAD Gatot Soebroto. Mereka masih berunding untuk proses selanjutnya.
Baca Juga: Jika Terpilih Jadi Presiden, Anies Siap Wujudkan Kampung Bebas Kumuh
Lukas Enembe sendiri sebelumnya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (19/10/2023). Majelis hakim menilai Lukas terbukti bersalah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Baca Juga: Ganjar Sebut Contoh Kreatif Gaet Milenial Itu Ada di 'Kota Jamu' Sukoharjo
Selain itu, hak politik Lukas dicabut selama lima tahun. Dia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 19.690.793.900 atau Rp 19,6 miliar paling lama setelah putusan tersebut berkekuatan hukum.
"Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti."
"Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara," kata Hakim.
Baca Juga: Antusiasme Masyarakat Tinggi, Kereta Cepat Whoosh Layani Lebih dari 1 Juta Penumpang
Hakim menyebut hal yang meringankannya, Lukas belum pernah dihukum, dalam keadaan sakit, dan mempunyai tanggungan keluarga.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022