Tunggu Hasil Banding Kasus Afi Farma, Jaksa Kejari Kota Kediri Siap Kasasi

- Selasa, 26 Desember 2023 | 13:30 WIB
Tunggu Hasil Banding Kasus Afi Farma, Jaksa Kejari Kota Kediri Siap Kasasi

KEDIRI, JP Radar Kediri Kasus gagal ginjal akut yang menyeret pejabat PT AFI Farma masih belum berakhir. Setelah Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan putusan, perkara berlanjut ke pengadilan tinggi. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding lantaran putusan yang jauh di bawah tuntutan.

“Ini sudah mau putusan (banding),” ujar Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Muhamad Safir.

Namun demikian, pihaknya belum tahu pasti kapan putusan tersebut akan keluar. Terlebih lagi, memang tak ada batasan waktu bagi pengadilan tinggi (PT) dalam memberikan putusannya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Safir menjelaskan bahwa dalam proses banding tak ada lagi pemeriksaan saksi. Di PT mereka akan kembali memeriksa ulang putusan dari pengadilan negeri (PN).

“Apakah putusan sudah sesuai atau belum,” jelasnya.

Baca Juga: Selama Nataru, Polres Kediri Larang Truk Muatan Besar Melintas di Kabupaten Kediri

Meski begitu, Safir telah memiliki rencana terkait hasil putusan tersebut. Nantinya, apabila putusan tetap sama dengan pengadilan negeri, pihaknya akan melakukan upaya hukum selanjutnya.

“Kalau putusan banding masih sama seperti di PN, kami akan ajukan kasasi,” tegas Safir.

Diketahui sebelumnya, PN Kota Kediri telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa pada Rabu (1/11) lalu. Yakni Direktur PT AFI Farma Arief Prasetya Harahap, Manager Quality Control (QC) Nony Satya Anugrah; Manager Quality Assurance (QA) Aynarwati Suwito; dan Manager Produksi Istikhomah. Mereka divonis dua tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsidier tiga bulan penjara.

Hasil putusan itu jauh dari tuntutan JPU. Kepada terdakwa Arief, dituntut 9 tahun penjara. Sementara ketiga terdakwa lainnya selama tujuh tahun penjara. Dengan denda masing-masing Rp 1 miliar subsidier 6 bulan kurangan. Sehingga, JPU pun mengajukan banding.

Diberitakan sebelumnya, empat pejabat PT AFI Farma menjadi terdakwa dalam kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada pertengahan 2022 lalu. Keempat orang itu diduga dengan sengaja tidak melakukan uji coba Propilen Glikol (PG) yang tercemar EG dan DEG.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarkediri.jawapos.com

Komentar