Dinilai Berkelakuan Baik, Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal

- Selasa, 26 Desember 2023 | 09:01 WIB
Dinilai Berkelakuan Baik, Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal

POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Putri Candrawathi, Terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapat remisi Natal 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Remisi yang didapat istri Ferdy Sambo itu sebanyak 1 bulan.

Baca Juga: Rincian 9 Warga Binaan Rutan Makassar yang Terima Remisi Natal 2023

"Beliau (Putri) mendapatkan remisi natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra dilansir JawaPos.com, Senin (25/12/2023).

Pemberian remisi ini merupakan hak terpidana berdasarkan beberapa pertimbangan. Termasuk berlakuan baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang.

Baca Juga: 150 Anggota Satpol PP Sulsel Amankan Natal di Makassar, Andi Arwin Azis Sebut Ada Patroli Hingga Jaga Gereja

Sebelumnya, MA telah selesai menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hasilnya, Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukuman Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup tidak lagi pidana mati.

Baca Juga: Hari Ibu, Bupati Lutra Salurkan Bantuan untuk Keluarga Beresiko Stunting

"Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melekukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya ygan dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO), " kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa (8/8/2023) lalu.

Baca Juga: Banser NU Pengamanan Gereja di Malam Misa Natal, Abbas Rauf Rani Tekankan Pentingnya Toleransi Beragama

Pada hari yang sama, Putri Candrawathi juga mendapat pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Sobandi.

Baca Juga: Ketua NU Makassar, Kaswad Sartono Puji Kerukunan Antarumat Beragama di Sulsel yang Terjaga dengan Baik

Begitu pula dengan Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dikurangi masing-masing 5 tahun. Ricky menjadi 8 tahun penjara dan Kuat menjadi 10 tahun penjara.

Sidang kasasi ini dilaksanakan oleh 5 hakim MA. Mereka yakni Suhadi sebagai Ketua Majelis. Sedangkan empat anggota terdiri dari Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sulsel.pojoksatu.id

Komentar