JombangBanget.id – Perayaan natal mengantarkan 11 warga binaan di Lapas Kelas II B Jombang, dapat remisi khusus, Senin (25/12).
Terutama mereka yang dianggap aktif dan kooperatif mengikuti pembinaan.
Plh Kalapas Jombang Dedy Pranata Rubiyanto mengatakan, saat ini jumlah warga binaan di Lapas kelas II B Jombang ada 859 orang.
Baca Juga: Korsleting Listrik, Gudang di Mojoagung Jombang Ludes Terbakar
Dari jumlah itu sebanyak 16 orang beragama nasrani.
”Dari 16 warga binaaan itulah yang mendapat remisi ada 11 orang,’’ ujarnya.
Ia lantas merinci, yang mendapat remisi normal 15 hari sebanyak tiga orang, 1 bulan sebanyak lima orang, 1 bulan 15 hari satu orang.
Ada juga yang dapat remisi PP 99 alias kasus narkoba 15 hari satu orang, dan remisi 1 bulan satu orang.
Baca Juga: Dump Truck Terguling Usai Tabrak Pembatas Jembatan Baru Ploso Jombang
”Total keseluruhan ada 11 orang, yang dapat remisi bebas tidak ada,’’ tambahnya.
Ia menyebut, pemberian remisi berdasarkan Keputusan Kemenkumham RI.
Secara keseluruh di Indonesia, total ada 15.992 narapidana yang dapat remisi khusus di momentum natal. 11 di antaranya dari Jombang.
Dedy menambahkan, ada beberapa faktor mereka dapat remisi.
Baca Juga: Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara, Kasus Wanita di Jombang Gelapkan Uang Perusahaan Rp 457 Juta
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jombangbanget.jawapos.com
Artikel Terkait
Masyarakat Sudah Mulai Turun Aksi Tangkap dan Adili Jokowi: Hari Ini Serentak di Polda Jabar, Jakarta, dan Sumut
KERAS! Geruduk Polda Metro, ARM Minta Jokowi dan Keluarga Diadili Terkait Pagar Laut Hingga Blok Medan
Praktisi Hukum Kupas Poin-Poin Indikasi Kriminalisasi Hasto Kristiyanto
Menarik! Jokowi Disebut Siap Datang Beri Klarifikasi ke KPK hingga Hadir di Pengadilan Soal PSN PIK 2