Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya Menunggu Hasil Penelitian JPU Terkait Kasus Firli Bahuri

- Selasa, 26 Desember 2023 | 07:01 WIB
Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya Menunggu Hasil Penelitian JPU Terkait Kasus Firli Bahuri

polhukam.id -- Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya Menunggu Hasil Penelitian JPU Terkait Kasus Firli Bahuri

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya hingga saat ini masih menantikan hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, dalam konfirmasinya pada Senin (25/12/2023), menyatakan, "Masih menunggu hasil penelitian JPU terhadap berkas perkara yang sudah dikirimkan penyidik beberapa waktu lalu."

Sebelumnya, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil disita, termasuk dua unit mobil, puluhan handphone, dan pakaian yang dikenakan oleh SYL saat pertemuan dengan Firli di GOR Tangki, Jakarta.

Salah satu temuan menarik adalah sebuah dompet bertuliskan Lady Americana USA berwarna cokelat, yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucher senilai 100.000 dari Spiral Care Traveloka.

Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Tersangka tersebut kini terancam hukuman paling berat, yaitu penjara seumur hidup.

Kendati demikian, proses hukum masih berlanjut, dan Polda Metro Jaya mempertimbangkan langkah selanjutnya sesuai dengan hasil penelitian yang akan dihasilkan oleh JPU Kejati DKI Jakarta.

Masyarakat menantikan kejelasan dalam perkembangan kasus ini dan harapannya agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hariankami.com

Komentar