polhukam.id; Advokat Alvin Lim bebas murni dari masa tahanannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, setelah mendapatkan remisi Natal 2023 selama satu bulan.
"Saya dapat remisi Natal selama satu bulan. Saya seharusnya bebas nanti pada 8 Januari 2024, namun karena dapat remisi satu bulan, maka saya bebas murni," kata Alvin saat menghirup udara bebas di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (25/12/2023).
Pendiri kantor Hukum LQ Indonesia ini mengaku bersyukur mendapatkan remisi Natal, sehingga dirinya dapat lebih awal bebas dari masa tahanannya.
Baca Juga: Hakim Putuskan LQ Indonesia Menang Dalam Perkara Sukses Fee RP1,6 M Dalam Kasus Indosurya
Saat keluar dari gerbang Lapas Cipinang, Alvin langsung disambut oleh keluarganya dan para pendukungnya yang bahagia Alvin sudah bebas dari masa tahanan.
Alvin menuturkan, usai dinyatakan bebas murni, ia akan tetap menjalankan profesinya sebagai advokat. Bahkan ia menyatakan akan segera melanjutkan laporan dari beberapa kliennya yang sempat tertunda.
"Setelah saya bebas, saya akan melanjutkan kasus-kasus yang masih tertunda (pending) khususnya kasus investasi bodong Indosurya, Kresna, kasus KSP, itu yang menjadi tempat terpenting karena mereka di situ mempengaruhi hajat hidup ratusan ribu orang masyarakat Indonesia," kata Alvin.
Dia akan tetap kritis terhadap segala bentuk ketidakadilan.
" Saya akan tetap vokal melawan ketidakadilan dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang tidak bersalah," ucapnya.
Ia merasa iklas menjalani hukuman, meskipun ia tidak bersalah."MA menyatakan saya tidak ikut serta melakukan pemalsuan KTP," katanya. Ia berharap kesehatannya terus membaik. Ia sempat didiagnosa gagal ginjal, cuci darah dua kali dalam seminggu.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2022 menjatuhkan vonis penjara selama 4,5 tahun kepada Alvin Lim atas kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz.
Alvian dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan telah melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto (Jo) Pasal ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) : KUHP.
"Saya dinyatakan tidak ikut serta memalsukan kan KTP. Alamat kantor saya dipalsukan oleh seseorang," ucapnya.
Pada perayaan Natal 2023, sebanyak 764 warga binaan di lapas dan rutan di Jakarta mendapatkan remisi khusus pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta.
Secara rinci, terbagi 747 mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) dan 17 orang mendapatkan remisi Khusus II yang merupakan usai mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas.
Baca Juga: 'Andai Aku Besar' Singel Perdana Michelle Hadip untuk Menghormati Orangtua
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun menjelaskan remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta sebagai bentuk dukungan bagi mereka untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman.
Pemberian remisi dilakukan juga dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti perilaku baik, keaktifan dalam kegiatan pembinaan dan pendidikan, kesehatan, serta penyesuaian sosial dalam lingkungan binaan.
"Remisi ini disesuaikan dengan tingkat masa hukuman yang telah dijalani oleh warga binaan," katanya.
Dia berharap dengan masa pengurangan masa pidana itu akan dapat memacu para warga binaan untuk mengikuti program binaan dengan baik.
Selain itu warga binaan yang telah bebas dapat mengimplementasikan pembinaan yang telah didapatkan di lapas atau rutan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022