Edarkan Sabu, Pria Asal Anjir Ditangkap Polisi, Isi Tas Tersangka Mengagetkan

- Senin, 25 Desember 2023 | 22:00 WIB
Edarkan Sabu, Pria Asal Anjir Ditangkap Polisi, Isi Tas Tersangka Mengagetkan

BANJARMASIN - Personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mencokok seorang pengedar narkoba asal Desa Gandaria, RT 4,  Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Batola, Kamis (21/12) pagi.

Pria itu bernama Zaini (39), ditangkap di rumah kontrakanya di Jalan Ir PHM Noor, Gang SMP 12, RT 50, Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat. 

Baca Juga: Sabu Dominasi Kasus Narkoba di HSU Selama 2023, Satu Tersangka Sudah Divonis Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Saat disergap, Polisi hanya menemukan bekas sisa sabu di dalam tas ransel yang dia taruhnya di lantai rumah. Dari Banjarmasin, Polisi kemudian mengembangkan kasusnya menuju Desa Gandaria yang memakan waktu satu jam sampai ke lokasi tersebut.


BARANG BUKTI: Polisi menyita paket sabu siap edar dari tangan Zaini.
Sesampai di rumah Zaini, Polisi kemudian melakukan penggeledahan. "Kami temukan di dalam tas ransel itu kotak kaca mata, setelah diperiksa di dalamnya ternyata ada tiga paket sabu yang terbungkus tisu," ungkap Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, Senin (25/12).

Selain sabu, rupanya ada timbangan digital berlapis lakban. "Semua barang bukti yang kami temukan diakui miliknya, dan akan dijualnya," kata Kompol Bala.

Sampai sekarang, kasus Zaini masih dilakukan pengembangan. Sejauh ini, Polisi berusaha menggali keterangan dari Zaini. "Statusnya sudah tersangka dan dijerat pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.

Editor: Fauzan Ridhani

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com

Komentar