BANJARMASIN - Personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mencokok seorang pengedar narkoba asal Desa Gandaria, RT 4, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Batola, Kamis (21/12) pagi.
Pria itu bernama Zaini (39), ditangkap di rumah kontrakanya di Jalan Ir PHM Noor, Gang SMP 12, RT 50, Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat.
Saat disergap, Polisi hanya menemukan bekas sisa sabu di dalam tas ransel yang dia taruhnya di lantai rumah. Dari Banjarmasin, Polisi kemudian mengembangkan kasusnya menuju Desa Gandaria yang memakan waktu satu jam sampai ke lokasi tersebut.

Selain sabu, rupanya ada timbangan digital berlapis lakban. "Semua barang bukti yang kami temukan diakui miliknya, dan akan dijualnya," kata Kompol Bala.
Sampai sekarang, kasus Zaini masih dilakukan pengembangan. Sejauh ini, Polisi berusaha menggali keterangan dari Zaini. "Statusnya sudah tersangka dan dijerat pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.
Editor: Fauzan Ridhani
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, TPUA Bawa Bukti Baru Ini!
APBN Bocor Rp309,2 Triliun, Ketua KPK: Bermodus Proyek Fiktif hingga Manipulasi Spesifikasi
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, TPUA Bawa Bukti Baru Ini
Terlibat Pengeroyokan di Serang Hingga Korban Tewas, Dua Prajurit TNI AD Langsung Ditahan