Probolinggo - Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, tengah merasakan kegembiraan.
Pasalnya, ketiga warga binaan tersebut mendapatkan 'hadiah' berupa remisi khusus Hari Raya Natal, Senin (25/12/2023).
Remisi atau potongan masa tahanan yang diterima masing-masing berbeda.
Baca Juga: Makam Warga di Bungah Gresik Terpaksa Dibongkar, Ternyata Ini Penyebabnya
Dua warga binaan diberikan remisi selama satu bulan. Sedangkan satu warga binaan mendapatkan remisi 15 hari.
Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan, Alzuarman, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI mengenai Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023.
"Proses pemberian remisi ini melibatkan persetujuan langsung dari Menteri Hukum dan HAM," tambahnya.
Dari tiga narapidana yang mendapatkan remisi, mereka hanya mendapatkan potongan masa tahanan. Tidak ada yang langsung bebas.
Kepala Rutan Alzuarman menegaskan, bahwa keputusan pemberian remisi ini didasarkan pada penilaian positif terhadap perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa hukuman.
"Para narapidana yang mendapatkan remisi dinilai telah menunjukkan perubahan positif dan berperilaku baik selama di dalam penjara. Meski begitu, tak ada yang langsung bebas," terang Alzuarman.
Selanjutnya diungkapkan oleh Alzuarman, Rutan Kelas IIB Kraksaan memiliki empat warga binaan pemasyarakatan yang beragama Kristen.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com
Artikel Terkait
KPK Segera Periksa Ahmad Ali Nasdem, Berikut Jadwalnya
Kejagung Sita Uang Tunai Rp565 Miliar di Kasus Impor Gula Kemendag
Terima Gratifikasi, Mantan Kakanwil DJP Jakarta Ditetapkan Tersangka
Dosen USJ: KPK Harus Berani Usut Dugaan Korupsi Jokowi dan Kroni!