Gresik - Satreskrim Polres Gresik terus mendalami kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh salah satu pondok pesantren ( ponpes ) di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik.
Kini, pelaku berinisial NS berusia 49 tahun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati yang sedang menuntut ilmu atau 'mondok' di ponpes setempat.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pihaknya saat ini terus mendalami kasus dugaan pencabulan yang melibatkan kiai di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.
Baca Juga: Hasil Autopsi Kematian Pemuda Asal Bungah Ditemukan Ada Luka, Polisi : Mengarah pada Penganiayaan
"Kami masih fokus pada tersangka dulu," imbuhnya, Senin (25/12/2023).
Selain itu, tentu sambil melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik.
"Saat ini (juga) masih melengkapi berkas perkaranya untuk dikirim ke Kejaksaan," tandasnya.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Gresik, bahwa tersangka saat melancarkan aksinya sembari menerangkan materi dalam kitab kuning yang diajarkan di Ponpes.
"Biasanya juga menceritakan tentang materi kitab - kitab, cerita terkait bagaimana di agama, seperti apa, dan seterusnya," paparnya.
Namun sebelum itu, tersangka NS telah mengajak korbannya datang ke rumah terlebih dulu.
Baca Juga: Makam Warga di Bungah Gresik Terpaksa Dibongkar, Ternyata Ini Penyebabnya
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022