764 Narapidana di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Dapat Remisi Natal 2023

- Senin, 25 Desember 2023 | 18:30 WIB
764 Narapidana di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Dapat Remisi Natal 2023

polhukam.id- Sebanyak 764 narapidana di bawah pengawasan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta menerima remisi Natal 2023.

Hal ini diumumkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, pada hari Senin (25/12/2023).

Ibnu Chuldun menjelaskan bahwa remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap perilaku baik dan partisipasi narapidana dalam program pembinaan yang telah dijalankan. 

Baca Juga: Lebih dari 15 Ribu Narapidana dapat Remisi Khusus Natal dari Pemerintah, 99 Langsung Bebas

Dari jumlah tersebut, 747 narapidana menerima Remisi Khusus I, yang artinya mereka akan mendapatkan pengurangan satu bulan dari sisa masa hukuman mereka.

Syaratnya adalah mereka sudah menjalani minimal enam bulan masa tahanan dan menunjukkan perilaku baik.

Remisi Khusus I diberikan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sebagai pengurangan masa hukuman pada hari besar keagamaan," tambah Ibnu.

Sementara itu, 17 narapidana lainnya mendapatkan Remisi Khusus II, yang berarti mereka langsung dibebaskan karena telah menyelesaikan masa hukuman di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Ibnu Chuldun berharap bahwa pemberian remisi ini akan menjadi dorongan bagi narapidana untuk terus berpartisipasi dengan baik dalam program pembinaan.

Selain itu, ia mengharapkan bahwa narapidana yang langsung bebas dapat mengubah perilaku mereka dan dapat diterima kembali dalam kehidupan masyarakat. 

Baca Juga: Pemerintah Investigasi Kebakaran Perusahaan Smelter PT ITSS di Morowali, Minta Hak Karyawan Korban Terpenuhi

Pemberian remisi menjadi bagian dari upaya rehabilitasi dan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat, dengan harapan dapat memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk memperbaiki hidup mereka setelah menjalani masa hukuman.***

 

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarpalu.net

Komentar