polhukam.id -- Tantangan Demokrasi dan Media di Tahun 2024
Waktu terus bergulir dengan cepat, membawa kita mendekati tahun 2024. Di dalam perjalanan menuju masa depan, terdapat gelombang harapan dan kecemasan yang melanda bumi ini.
Kecemasan muncul, terutama jika keadilan dan demokrasi, dua pilar utama pembangunan masyarakat, harus berhadapan dengan tantangan yang serius.
Di tengah euforia demokrasi, terdapat bayangan ketidakadilan yang mengintai. Harapan untuk demokrasi yang sejati dan tanpa diskriminasi menjadi pokok perhatian.
Masyarakat diharapkan bijak dan peka untuk mengenali upaya-upaya yang mungkin mengemas ketidakadilan dalam retorika yang terlihat indah.
Di Indonesia, sepanjang tahun 2023, Asosiasi Media Digital Indoneia termasuk organisasi yang menunjukkan sikap tegas menolak rencana ketidakadilan yang diusung oleh sekelompok insan pers.
Tahu Tidak? Ada sekelompok insan pers yang membujuk Presiden Joko Widodo untuk menandangani draf hak penerbit (publisher right) dengan alasan yang terbungkus demi memajukan media pers berkualitas.
Draf tersebut dirancang untuk menjadi peraturan presiden, didalamnya terdapat rancangan bagi-bagi kue iklan di antara media mainstream (arus utama) dan membatasi ruang gerak bisnis media rintisan yang sekarang berkembang pesat di seluruh wilayah Tanah Air.
Di dalam draf yang dirancang sebagai peraturan presiden (perpres) RI ini diberi batasan pagar kuat bahwa media yang akan mendapat hak-haknya sebagai penerbit harus terverifikasi oleh Dewan Pers, meskipun media telah berbadan hukum pers. Di sinilah ketidakadilan mulai ditanamkan.
Mereka mencoba membujuk Presiden Joko Widodo untuk menandatangani draf hak penerbit (publisher right) yang seakan-akan bertujuan untuk kemajuan media pers berkualitas.
Draf tersebut mengandung potensi ketidakadilan karena memberikan batasan kuat terhadap media yang akan mendapatkan hak penerbitnya.
Verifikasi oleh Dewan Pers menjadi prasyarat, bahkan bagi media yang telah berbadan hukum pers.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya ketidaksetaraan dalam mendapatkan kesempatan beriklan, terutama bagi media rintisan yang sedang berkembang pesat.
Presiden Joko Widodo menunjukkan sikap bijak dengan menolak menandatangani draf tersebut, menyadari bahwa pro dan kontra masih mengemuka di kalangan pers.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hariankami.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022