METRO SULTENG-PT IMIP berkomitmen untuk menyelesaikan dan menangani peristiwa ini dengan sebaik-baiknya insiden kecelakaan kerja di salah satu pabrik pengolahan nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), pada Minggu, (24/12/2023).
Jajaran Direksi dan seluruh karyawan kawasan industri PT IMIP sangat menyesalkan peristiwa tersebut dan ikut berbela sungkawa terhadap seluruh karyawan yang menjadi korban dalam peristiwa.
Untuk itu, kata Dedy Kurniawan selaku koordinator Media Relations Head PT IMIP, perusahaan memberikan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia, juga biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.
"Adapun bagi para korban luka, PT IMIP menanggung biaya pengobatan termasuk memenuhi kebutuhan perawatan di rumah sakit," kata mantan wartawan TV One itu, Senin (25/12) menambahkan.
Usai tim PT IMIP berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulteng, para korban meninggal juga akan diberi santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah.
Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp3.675.000 atau setara Rp174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta.
Selain itu, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta. PT IMIP juga memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan bagi dua orang anak mereka sampai jenjang perguruan tinggi.
Namun besar santunan itu tidak lebih dari Rp174 juta dan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai iuran yang didapat.
Selain memenuhi hak para korban beserta keluarganya secara layak, PT IMIP melakukan penanganan korban luka secara berkala dan berkelanjutan.
Baca Juga: Jam Tangan Pintar Honor Haylou Watch Debut dengan Layar AMOLED Menggunakan Aplikasi Honor Health
Hal ini dijalankan lewat koordinasi intens dengan pihak terkait, antara lain safety tenant, satuan pengamanan objek vital nasional (PAM Obvitnas) Kawasan IMIP, Polda Sulteng, Korem 132/Tadulako, dan jajaran pemerintah Kecamatan Bahodopi dan Kabupaten Morowali.
Untuk diketahui, saat ini Manajemen PT IMIP telah menghentikan operasional sementara pada lokasi kejadian pabrik Ferrosilicon PT ITSS di kawasan industri PT IMIP.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022