SOLO, KILATSOLO.COM - Maraknya penipuan online membuat masyarakat menjadi ngeri. Tak hanya berdampak pada psikis saja, melainkan juga kerugian materiil bagi para korbannya. Banyak cara yang digunakan oleh pelaku untuk menjebak para korban. Tujuannya pelaku adalah mengambil informasi pribadi yang dimiliki oleh targetnya.
Hal ini lantaran informasi pribadi bisa digunakan untuk mengakses berbagai macam kebutuhan. Mulai dari akses perbankan, sosial media, dan lain sebagainya. Tentu, hal ini tak diinginkan menimpa siapapun, Lalu, apa bahaya penipuan online bagi para korban sendiri?
Dilansir dari berbagai sumber, penipuan online erat kaitannya dengan pengambilan data pribadi. Menurut UU PDP, data pribadi mencakup nama lengkap, kewarganegaraan, jenis kelamin, agama, hingga data pribadi spesifik seperti informasi kesehatan, keuangan, dan sebagainya.
Baca Juga: 20 Orang Jadi Korban Penipuan Berkedok Telemarketing, Kerugian Sementara Mencapai Rp1 Miliar
Lalu, apa bahayanya apabila data tersebut dimiliki oleh oknum tidak bertanggung jawab? Bahayanya adalah informasi tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi atau segelintir kelompok tertentu. Oknum ini bisa memakai data pribadi untuk mengajukan pinjaman, mengakses rekening perbankan, hingga mengatasnamakan nama Anda untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Muhaimin Tanya Gibran, Tips Kemajuan Kota Solo. Rudy Tanggapi Pedas!
Itulah mengapa pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam aturan tersebut, dibahas juga mengenai sanksi yang akan diterima bagi para pelaku kejahatan yang menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin atau sembarangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 20 orang menjadi korban terkait dugaan penipuan dengan modus penambahan limit kartu kredit. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan tersangka yang mengaku sebagai telemarketing. Mereka mengaku, sebagai pegawai dari Bank BNI.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kerugian sementara yang terdata dari Bank BNI mencapai Rp 1 miliar dari 20 korban.
"Kemungkinan bisa bertambah karena masih dilakukan audit," terang Ade Safri kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Kasus ini terungkap, usai nasabah BNI yang diduga menjadi korban penipuan komplain ke pihak bank. Menurutnya, perkara ini terjadi di kawasan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 1 Januari sampai September 2023.
"Empat orang tersangka dibekuk, saat ini masih terus kami dalami" kata mantan Kapolresta Solo itu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solo.kilat.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022