Seorang Tersangka Penyuap Gubernur Malut Ditangkap KPK

- Senin, 25 Desember 2023 | 08:01 WIB
Seorang Tersangka Penyuap Gubernur Malut Ditangkap KPK

PUBLIKSATU, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang Dikawal Brimob Polda Maluku Utara (Malut) menangkap Kristian Wuisan (KW), tersangka penyuap Gubernur nonaktif Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Menurut Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, tim penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka Kristian selaku swasta di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara pada Sabtu (23/12).

Baca Juga: Polres Baubau Pastikan Tempat Ibadah Gereja-gereja Steril Saat Natal 2023

"Dalam proses penangkapan ini, tim penyidik dikawal penuh dari Kesatuan Brimob Polda Maluku Utara," jelas Ali Fikri kepada wartawan, Minggu siang (24/12).

Setelah ditangkap kata Ali Fikri, tersangka Kristian diamankan di Mako Brimob Polda Malut untuk dilakukan pemeriksaan pendahuluan. Dan hari Minggu (24/12) tersangka Kristian diterbangkan ke Jakarta.

"Sudah sampai Jakarta tadi jam 10.00 WIB dan telah berada di Gedung Merah Putih KPK," pungkas Ali Fikri.

Atas penangkapan ini, KPK berencana menggelar konferensi pers pada Rabu (27/12), setelah hari libur Natal 2023 selesai.

Pada Rabu (20/12), KPK resmi umumkan 7 orang sebagai tersangka usai kegiatan tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12).

Ketujuh orang tersangka kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemprov Malut dimaksud, yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Baca Juga: Perempuan Desa yang Cinta Demokrat dari Zaman SBY Sampai AHY

Selanjutnya, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Stevi Thomas (ST) selaku swasta, dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Dalam perkaranya, Abdul Ghani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Ghani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas matuting-rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas saketa-dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Ghani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, Abdul Ghani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 peraen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.

Baca Juga: Pengamat Sosial Ekonomi dan Politik Sebut Bukan Level Cawapres Pertanyaan Gibran ke Cak Imin soal SGIE

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: publiksatu.co

Komentar