polhukam.id (24/12/2023) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Gani Kasuba.
Pihak KPK akhirnya berhasil menangkap Kristian Wuisan (KW), pihak swasta yang menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan tersebut.
KPK selanjutnya mengamankan KW yang ditangkap di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, pada Sabtu, (23/12).
"Melanjutkan proses penyidikan yang sudah berjalan dan sebagaimana informasi yang diperoleh terkait keberadaan Tersangka KW, tim penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Sabtu (23/12/2023)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Minggu (24/12/2023).
Ali mengatakan, Kristian diamankan di Mako Brimob Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan awal.
Dalam proses penangkapan ini, tim penyidik dikawal penuh dari Kesatuan Brimob Polda Maluku Utara.
"Hari ini (24/12/2023), tersangka KW diterbangkan ke Jakarta dan dilakukan pemeriksaan tim. KW sudah sampai di Jakarta tadi jam 10.00 WIB, dan telah berada di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: dkylb.com
Artikel Terkait
Paulus Tannos Tulis Surat ke Prabowo, Sukarela Balik ke Indonesia untuk Jalani Proses Hukum, Asal Adil dan Bebas Korupsi
KPK Jangan Lembek ke Komut Asuransi Sinar Mas, Duit Dugaan Korupsinya Gede Bisa untuk MBG
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, TPUA Bawa Bukti Baru Ini!
APBN Bocor Rp309,2 Triliun, Ketua KPK: Bermodus Proyek Fiktif hingga Manipulasi Spesifikasi