Gresik--NS, seorang pengasuh salah satu kiai cabul pondok pesantren (ponpes) di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik ditetapkan tersangka.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, NS kiai cabul pondok pesantres ini juga ditahan aparat Polres Gresik.
NS, kiai cabul pondok pesantresn di Pulau Bawean ini dilaporakn telah mencabulai santriwatinya sendiri.
Satreskrim Polres Gresik telah menetapkan status NS, kiai cabul di Pulau Bawean sebagai tersangka. Kiai berusia 49 tahun itu, juga sudah ditahan di Mapolres Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, NS sudah ditetapkan tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan korban.
“NS sudah kami tetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan korban,” katanya, Minggu (24/12/2023).
Tak hanya pemeriksaan terhadap korban, pihak kepolisian juga melakukan tes psikologi kepada korban.
Dan hasilnya, para korban mengalami trauma berat.
“Untuk hasil psikologi korban mengalami trauma berat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sudah empat saksi yang dimintai keterangan terkait kasus pencabulan yang menimpa santriwati.
Salah satunya guru pengajar di pondok pesantren. Berdasarkan keterangan saksi dan korban menguatkan adanya tindakan pencabulan yang dilakukan NS kepada korban.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022