METRO SULTENG-Kecelakaan kerja terjadi di salah satu pabrik pengolahan nikel milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), Kawasan IMIP Morowali, Sulteng, Minggu (14/12) sekitar pukul 05.30 WITA.
Musibah bermula dari kecelakaan yang dialami sejumlah pekerja saat melakukan perbaikan tungku dan pemasangan plat pada bagian tungku. mengakibatakan 13 orang meninggal dunia dan 32 orang luka bakar.
Baca Juga: Humas PT IMIP: Korban Meninggal Dunia akibat Ledakan Tungku di Morowali Sudah 13 Orang
Berikut kronologis kecelakaan kerja yang dihimpun Metro Sulteng dari sumber resmi aparat keamanan dan pihak perusahaan.
Pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 Pukul 05.30 Wita, di Areal Smelter Ferrosilikon PT. ITSS Kawasan PT. IMIP Desa Labota Kec. Bahodopi Kab. Morowali telah terjadi ledakan tungku yang menyebabkan terjadinya kebakaran serta mengakibatakan 13 Orang meninggal Dunia dan 23 Orang luka bakar.
Baca Juga: Penanganan Korban Kecelakaan Kerja Akibat Ledakan Tungku di Kawasan IMIP Masih Berlangsung
Kronologi kejadian
1. Pada pukul 5.30 menurut kesaksian karyawan pero silicone PT ITSS sedang melakukan perbaikan tungku, dan melakukan pemasangan plat pada bagian tungku tersebut, namun pada saat dilakukan pemasangan plat tiba-tiba meledak sehingga membuat beberapa tabung oksi di sekitaran area juga meledak dan menyebabkan kebakaran.
2. Karena api semakin membesar sehingga karyawan yang ada di area tersbut berusaha menyelamatkan diri dengan cara melompat dari lantai 3.
3. Pukul 06.15 Wita, para korban yang berhasil terselamatkan di larikan ke klinik 1 dan 2 PT. IMIP untuk mendapatkan menanganan medis.
6. Pukul 08.30 Wita, Api berhasil dipadamkan.
Akibat kejadian : Korban 13 Orang meninggal Dunia dan Korban 32 Orang luka-luka
Kerugian materil :
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022