polhukam.id - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsdi di salah satu SPBU yang ada di Kota Jambi.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi itu dipimpin oleh Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi AKP Prasetya Yana Wisesa Suprianto bersama Sales Branch Manager I Retail Jambi Fajar Wasis Satrio Utomo.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan modus yang digunakan pelaku yakni dengan melakukan pengisian BBM di SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Terkait kasus ini, Nikho mengatakan Pertamina bersama Polda Jambi mengamankan empat unit kendaraan yang sedang menunggu untuk mengisi BBM jenis Biosolar.
“Oknum penyalahguna tersebut menggunakan truk dengan tangki yang telah dimodifikasi agar volume tangki menjadi lebih besar dan dapat menampung 200 liter per harinya," ungkap Nikho dalam keterangannya, Minggu (24/12/2023).
"Selain itu, kendaraan tersebut juga menggunakan nopol dan QR Code yang berbeda,” katanya menambahkan.
Lebih lanjut, Nikho mengatakan Pertamina mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Jambi saat melakukan razia di SPBU Kota Jambi serta mengamankan oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga BBM subsidi dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang berhak," ujarnya.
Ditambahkan Nikho, Pertamina terus mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Nikho juga menegaskan jika pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan BBM bersubsidi sesuai regulasi yang berlaku.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022