polhukam.id (23/12/2023) - Kasus pembunuhan Mirna Salihin atau sering disebut kasus kopi sianida yang dilakukan oleh Jessica Wongso, kembali mencuat.
Publik diingatkan lagi dengan kasus heboh yang terjadi pada tahun 2016 silam setelah dirilisnya film dokumenter oleh Netflix berjudul Ice Cold: Coffee, Murder and Jessica Wongso beberapa waktu lalu.
Dalam film tersebut ditayangkan berbagai kejanggalan yang terjadi dalam kasus ini. Termasuk penetapan Jessica Wongso yang divonis dengan hukuman 20 tahun yang juga dinilai janggal.
Karena itu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan terus berupaya mencari keadilan untuk membebaskan kliennya tersebut.
Kabar bahwa Otto Hasibuan bakal mengajukan PK kasus kopi sianida sebagai upaya mencari keadilan bagi Jessica Wongso terus santer beredar.
Ia sudah menemukan strategi khusus dalam upayanya membebaskan Jessica yang disampaikannya pada sebuah kesempatan.
Menurut Otto Hasibuan, langkah pertama yang bakal diambil dengan melaporkan hakim sidang kopi sianida ke Komisi Yudisial.
“Jadi pertama kan kita laporkan hakim ya, itu udah diperiksa oleh KY,” terang Otto Hasibuan dikutip dari akun Tiktok @88just.jess88 pada Kamis, (31/12).
"Ya setelah itu kita lihat tunggu apakah hasil laporan kita itu, apakah ada sanksi atau tidak kepada hakim yang kita laporkan,” lanjutnya.
Selain itu, Otto Hasibuan juga menerangkan terkait kapan rencana pengajuan PK kasus Jessica Wongso tersebut.
Dalam pernyataannya, Otto Hasibuan menerangkan jika pengajuan PK akan dilakukan dengan timing yang sangat pas.
“Nah PK itu pasti akan kami lakukan, kita merebut timing saja, waktu sekarang kan kami masukkan juga kan,” jelas Otto.
Otto Hasibuan lantas menyebutkan jika PK akan dilakukan pada waktu ini lantaran pihaknya masih terus mengumpulkan Novum atau bukti baru.
“Jadi mungkin Januari atau Februari bisa kita lakukan, tapi sementara ini semua tim bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti,” terang Otto.
“Setelah kumpul bukti-bukti yang kita bisa jadikan sebagai Novum akan kita kumpulkan dan pada waktunya akan kita masukkan,” imbuhnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: dkylb.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022