polhukam.id - Gadis cantik yang masih berusia 17 tahun jadi korban kebiadaban seorang dukun di Banyuwangi, Jawa Timur.
Kini pria yang akrab disapa abah tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan akhirat kelak.
Korban disini berinisial W, adapun modus pelaku, korban diimingi penyembuhan alternatif dari penyakit yang dideritanya.
Kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Gambiran, Banyuwangi. Pelaku adalah AP (44) atau yang biasa dipanggil Abah, warga desa setempat.
Baca Juga: Soal Gus Iqdam Urung Mengisi Pengajian di Banyuwangi, Kapolsek Tegaldlimo Ungkap Hasil Rapat Panitia
Baca Juga: Gus Iqdam Batal Hadir Mengisi Pengajian di Banyuwangi, Mohon Maaf Karena Alasan Ini
“Pelaku merupakan penyandang disabilitas,” kata Kapolsek Gambiran AKP Badrodin Hidayat.
Dugaan kasus asusila ini dilakukan pelaku April 2021 lalu. Saat itu korban masih duduk di bangku SMA.
“Waktu itu, korban seringkali bermain di rumah pelaku. Sebab anak tiri pelaku merupakan teman sekolah korban,” kata Dayat sapaan akrab Kapolsek Gambiran.
Klimaknya, korban menyampaikan keluhan ke dukun tersebut bahwa sering mengalami sakit badan. Kemudian korban meminta agar diobati secara alternatif.
“Pelaku selama ini memang dikenal sebagai dukun alternatif atau paranormal di lingkungan tempat dia tinggal,” jelas Dayat.
Pelaku kemudian mencoba melakukan pemeriksaan. Dayat menyebut, katanya pada tubuh terdapat cacing pita dan harus segera dikeluarkan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: adatah.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022