Setneg Tolak Pengunduran Diri Firli, Eks Pegawai KPK: Bisa Menjebak Presiden

- Sabtu, 23 Desember 2023 | 21:00 WIB
Setneg Tolak Pengunduran Diri Firli, Eks Pegawai KPK: Bisa Menjebak Presiden

PUBLIKSATU, JAKARTA - Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai langkah Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) yang menolak pengunduran diri Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sudah tepat. Firli Bahuri mau mundur dianggap setengah hati.

"Sudah tepat Setneg tidak memproses pemberhentian Firli dengan hormat karena pemberitahuan/pernyataan berhenti Firli memang tidak mengatur pemberhentian karena masalah itu," ujar Yudi Purnomo dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/12).

Baca Juga: Gegara Amin, Zulkifli Hasan Diadukan ke Bareskrim dan Bawaslu

Menurut Yudi Purnomo, undang-undang KPK mengatur Firli sebagai pimpinan KPK bisa berhenti atau diberhentikan karena beberapa alasan. Di antaranya meninggal dunia; berakhir masa jabatannya; melakukan perbuatan tercela; menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan; berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; mengundurkan diri; atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.

"Ketika kemarin Firli mengatakan mundur kita semua mengira bahwa memang mengajukan permohonan mengundurkan diri seperti prosedur biasa tetapi ternyata baru ketahuan bahwa itu hanya pernyataan mundur bukan pengajuan permohonan mundur," kata Yudi Purnomo.

"Apa yang dilakukan oleh Firli tersebut merupakan tindakan setengah hati untuk mundur sekaligus bisa menjebak Presiden melakukan kesalahan ketika mengeluarkan Keputusan Presiden memberhentikan Firli padahal tidak ada dasar hukumnya. Untung saja Setneg cepat tanggap," lanjutnya.

Baca Juga: DKPP Menggelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPU

Menurut Yudi, jika memang Firli ingin mundur harus dilakukan sesuai prosedur yang ada. Misalnya seperti yang dilakukan mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli yang mundur secara prosedur formal.

"Dalam menghadapi prilaku Firli, memang penegak hukum dan pemerintah perlu hati hati dan tetap berpedoman pada asas dan ketentuan hukum berlaku," pungkas Yudi.

Sebelumnya, permohonan pengunduran diri dari jabatan Ketua dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Firli Bahuri ditolak. Ihwal adanya informasi ini dikatakan Koordinator Staf Khusus Presiden (KSP) Ari Dwipayana.

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari Dwipayana kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/12).

Baca Juga: Suami Jennifer Dunn Bantah Terlibat Korupsi Bansos Covid-19, Kuasa Hukum: Stop Penggiringan Opini

Menurut Ari, pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK. Oleh karena itu, surat pengajuan pengunduran diri yang diajukan mantan Kabarharkam Polri itu tidak dapat diterima.

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: publiksatu.co

Komentar