Belum Lengkap, Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara Firli ke Polda Metro

- Sabtu, 23 Desember 2023 | 18:00 WIB
Belum Lengkap, Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara Firli ke Polda Metro

PUBLIKSATU, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembalikan berkas perkara Firli Bahuri ke penyidik Polda Metro Jaya. Pasalnya, hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan suap oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, belum lengkap.

Baca Juga: Pengamat Politik Kebijakan Publik Sebut Taktik Gibran Efektif tapi Tidak Etis

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto, setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil, berkas perkara dengan tersangka Firli yang dikirim pada 15 Desember 2023 dinyatakan belum lengkap.

"Sehingga penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara dimaksud dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi," ujar Herlangga kepada wartawan, Jumat (22/12).

Baca Juga: Pernyataan Zulkifli Hasan Menyinggung Praktik Ibadah Shalat Dinilai Melanggar Etik dan Sensitivitas Beragama

Herlangga menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka Firli belum lengkap kepada penyidik atau P18.

"Ini baru surat pemberitahuan saja. Selanjutnya penuntut umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik. Dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," pungkas Herlangga.

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: publiksatu.co

Komentar