polhukam.id, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengumumkan bahwa pada tanggal 18 Desember, seorang anggota polisi, Iptu Aang dari Kapospol Thamrin, menjadi korban brutal dalam upayanya untuk melerai tawuran pelajar di wilayah tersebut.
Dalam kejadian yang terekam dalam video yang kemudian menjadi viral di media sosial, Iptu Aang mengalami luka serius dengan 8 jahitan di kepala kanan dan 2 jahitan di kepala kiri.
Menurut Susatyo, peristiwa tersebut dianggap sangat brutal, menunjukkan tingkat kekerasan yang tidak dapat ditoleransi.
Baca Juga: Persebaya Surabaya Dihantam Pukulan Keras dari Komite Disiplin PSSI Didenda 220 Juta Rupiah
Polres Metro Jakarta Pusat segera mengambil tindakan tegas dengan menangkap sekelompok pelaku tawuran yang terlibat dalam insiden di daerah Menteng, Jakarta Pusat.
Dilaporkan bahwa 12 orang terlibat dalam tawuran tersebut, termasuk pelajar yang membawa senjata tajam. Dari jumlah tersebut, empat orang adalah dewasa, sedangkan delapan lainnya masih di bawah usia 18 tahun.
Beberapa nama tersangka dewasa seperti MA (18), yang membawa samurai lipat, PDF (21), yang melempar batu, serta AM (18) dan RK (18), yang juga terlibat dalam melempar batu, diumumkan oleh Susatyo.
Baca Juga: Muhammad Yahya Ayyash Sukses Mengibarkan Merah-Putih di Piala Dunia Panahan Berkuda 2023
Sementara itu, identitas tersangka di bawah umur tidak diungkapkan.
Upaya heroik Iptu Aang untuk menghentikan tawuran malah memperburuk situasi, dan ia akhirnya menjadi korban dalam insiden tersebut.
Polisi mengambil langkah serius dengan menahan para pelaku menggunakan pasal 170 dan 214 KUHP yang mengatur kekerasan terhadap orang dan kekerasan melawan petugas secara bersama-sama.
Baca Juga: Pemerintah Kota Bogor Rampungkan Pembangunan Ulang Jembatan Otista: Presiden Jokowi Resmikan
Ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara diharapkan memberikan sinyal keras bahwa kekerasan, terutama terhadap petugas, tidak akan ditoleransi dalam masyarakat.
Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen untuk menegakkan hukum demi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022