Jokowi Tolak Firli Berhenti

- Sabtu, 23 Desember 2023 | 16:01 WIB
Jokowi Tolak Firli Berhenti

polhukam.id Presiden Jokowi menolak Firli Bahuri berhenti dari KPK dengan tidak memproses keppres pemberhentian. Istana menilai permintaan berhenti yang diajukan Firli tidak memenuhi syarat yang diatur perundang-undangan.

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango mengakui hal itu, karena lembaganya telah menerima surat tembusan dari Sekretariat Negara (Setneg) yang tidak memproses surat pengunduran diri Firli. Artinya, keppres pemberhentian sementara Firli masih berlaku.

"Sekretariat Negara menyebutkan pernyataan berhenti dan tidak ingin diperpanjang lagi tidak termasuk syarat-syarat pemberhentian sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang," kata Nawawi, di Gedung KPK, Jumat (22/12/2023).

Baca Juga: Sanksi Etik Firli Tinggal Dibacakan, Keppres Jokowi Bukan Hambatan

UU KPK mengatur pemberhentian pimpinan KPK dilakukan kalau meninggal dunia atau mengajukan pengunduran diri. Sementara Firli tidak menyatakan pengunduran diri tetapi meminta berhenti.

Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana pemberhentian Firli bisa diterapkan menunggu proses hukum berikutnya. Firli yang menyandang status tersangka pemerasan dan gratifikasi, juga menunggu keputusan sidang etik Dewas KPK yang bakal dibacakan pada 27 Desember mendatang.

Baca Juga: Putusan Sidang Etik Firli Dibacakan 27 Desember

Sementara Kejati DKI telah menyurati Polda Metro Jaya bahwa perkara Firli belum lengkap. Dengan begitu, perkara Firli belum bisa dilimpahkan ke pengadilan.
 
"Per tanggal 21 Desember 2023 kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama Tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan saja," kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Herlangga Wisnu Murdianto.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: akurat.co

Komentar