SERANG - Kejadian mengerikan menimpa seorang siswa SMK Darurrahman di Kota Serang, Banten, yang menjadi korban pembacokan saat pulang sekolah pada Senin (13/11).
Kasus ini kini terungkap setelah Satreskrim Polresta Serang Kota mengidentifikasi enam orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan, keenam orang tersebut adalah pelajar SMA dengan inisial IH (18), SA (16), IG (17), PJ (17), SB (17), dan ES (16).
Baca Juga: Perang Israel-Hamas Terus Berkecamuk di Gaza, PBB Desak Bantuan Lebih Lanjut
Dari keenam pelaku, IH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sementara lima lainnya masih berstatus anak pelaku tindak pidana, dan dua di antaranya menjadi saksi.
Pelaku dibebankan dengan Pasal 351 Ayat (1) dan (2) tentang Penganiayaan sebagai konsekuensi dari pembacokan terhadap siswa SMK berinisial P (18).
Insiden itu terjadi di Jalan Raya Petir-Ciruas, Lingkungan Pasanggrahan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Baca Juga: Prabowo Subianto 'Menarik' Jaket Bahlil Lahadila Saat Menonton Debat Cawapres
Menurut Kompol Hengki, kejadian tersebut bermula saat pelaku, yang dibonceng temannya, mengejar dan membacok korban dengan menggunakan sebilah celurit.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka di punggung dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Walantaka.
Penangkapan pelaku dilakukan pada 11 Desember, setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Baca Juga: Apartemen Kelapa Gading Jadi Tempat Bisnis Aborsi, Tersangka Raup Rp 200 Juta dalam 2 Bulan
Hengki menjelaskan bahwa motif pembacokan ini berakar dari dendam pelaku, yang sebelumnya hampir menjadi korban pembacokan oleh orang yang memiliki nama mirip dengan korban.
"Pelaku ini membawa dendam karena korban memiliki nama yang mirip dengan orang yang hampir membacok pelaku. Jadi, ada unsur dendam dalam perbuatan pelaku," ujar Hengki.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediapedomanindonesia.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022