METRO SULTENG - Juru bicara pihak keluarga Kepala Desa Tamainusi nonaktif Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, Anhar Ak, SH menyatakan sangat prihatin dengan kebijakan Pemda Morowali Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), yang masih enggan mengaktifkan kembali jabatan Kades Tamainusi.
Padahal, putusan pengadilan kasus pidana yang dituduhkan kepada Ahlis (Kades Tamainusi nonaktif) sudah jelas. Pengadilan Negeri Poso telah memutus ontslagh Ahlis sebagai terdakwa penebangan kayu di areal hutan, pada Selasa (19/12/2023).
Anhar mengemukakan, Bupati Morowali Utara dan Dinas PMD, harusnya tak perlu malu untuk mengembalikan jabatan Kades Tamainusi yang diberhentikan sementara sejak 13 Oktober 2023 lalu. Akui saja secara kesatria bahwa ada kekeliruan. Kemudian bersikap legowo untuk mengembalikan Ahlis ke jabatan kepala desa.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Kasus Pidana Kades Tamainusi Nonaktif Diputus Ontslagh PN Poso
Apalagi dalam SK Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi dengan nomor 188.45/Kep.B.MU/0234/X/2023 tentang pemberhentian sementara Kades Tamainusi, pada diktum kedua disebutkan bahwa keputusan ini berakhir dengan sendirinya ketika yang bersangkutan (Ahlis) dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari dakwaan.
"Putusan ontslagh di PN Poso artinya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan/dakwaan pidana. Perbuatan terdakwa bukan kategori pidana. Putusan PN Poso ini sama dengan bunyi diktum kedua dalam SK bupati tersebut," ungkap Anhar dimintai tanggapannya pada Jumat sore (22/12/2023).
"Putusan ontslagh PN Poso sangat berkorelasi dengan diktum kedua dalam SK pemberhentian sementara yang ditandatangani Bupati Morowali Utara. Tak ada alasan lagi untuk tidak mengembalikan jabatan Kades Tamainusi," tegas Anhar.
"Silakan baca diktum kedua dalam SK itu. Tidak ada disebutkan menunggu inkrah. Sedangkan aturan (SK) yang dibuat sendiri dilanggar, apalagi memenuhi janji-janjinya kepada rakyat. SK itu hanya selembar atau dua lembar kertas saja. Tolong konsisten dengan aturan yang telah anda buat sendiri dong," sergah anggota DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur, ini.
Anhar mengingatkan Bupati Morowali Utara dan Dinas PMD, untuk tidak membodohi masyarakat Morowali Utara khususnya masyarakat Desa Tamainusi. Harus komitmen dengan aturan yang dibuat sendiri. Jangan suka bermuka dua. Beda antara perkataan dan perbuatan.
"Masyarakat Desa Tamainusi jangan dikira tidak tahu apa-apa. Kami juga belajar hukum. Ini jelang Pemilu 2024, tolong jangan memancing kegaduhan," harap Anhar yang juga mantan aktivis pergerakan.
Masalah yang dihadapi Kades Tamainusi nonaktif, menurutnya sangat sarat muatan politis dibanding masalah hukumnya. Ada upaya by desaign yang melibatkan pihak-pihak tertentu. Ada kolaborasi diam-diam untuk memenjarakan sang kades.
Tapi ingat, lanjut Anhar, perjuangan pihak keluarga dan Kades Tamainusi nonaktif berada pada jalur kebenaran. Bukan di luar rel.
"Buktinya sangat jelas. Ketika ditetapkan tersangka dan dilakukan praperadilan, kami menang. Tapi kemudian disidik lagi. Ketika gugatan perdata diajukan, hakim kabulkan. Dan yang terbaru, putusan pidana adik saya dinyatakan ontslagh," sebut pria yang diketahui kakak sepupu Kades Tamainusi nonaktif.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022