GIANYAR-Konflik tapal batas antara Desa Adat Kelusu dan Desa Adat Petemon, Desa Pejeng Kelod, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar akhirnya menemui titik temu. Konflik ini sendiri telah berlangsung sejak tahun 2006 silam.
Kapolsek Tampaksiring AKP I Putu Agus Ady Wijaya bersama jajaran Polsek Tampaksiring, Camat Tampaksiring, dan Danramil 1616-03 Tampaksiring menjadi penengah pada rapat membahas konflik tersebut.
Bermula dari Kapolsek Tampaksiring, AKP I Putu Agus Ady Wijaya mengumpulkan jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Tampaksiring. Ketika itu, dia menyampaikan agar para Bhabinkamtibmas melakukan pendataan terkait permasalahan-permasalahan yang terjadi di wilayah desa binaan.
Baca Juga: Selain Diadukan Warga, Perbekel Cemagi Terseret Masalah Tapal Batas
Salah satu permasalahan yang didapatkan yakni adanya konflik tapal batas antara Desa Adat Kelusu dan Desa Adat Petemon di Desa Pejeng Kelod.
Mengingat konfilk tapal batas antara Desa Adat Kelusu dan Desa Adat Patemon ini sudah terjadi sejak 16 tahun yang lalu, Kapolsek Tampaksiring kemudian melakukan upaya pertemuan atau mediasi antara kedua pihak Desa Adat.
"Lalu pada tanggal 18 Desember 2023 kami lakukan pra mediasi permasalahan dari tapal batas antara Desa Adat Kelusu dan Desa Desa Adat Petemon, Desa Pejeng Kelod, yang notabenenya dari tahun 2006 lalu itu," katanya Jumat (22/12).
Baca Juga: JANGGAL! Tak Tampak Aksara Bali Pada Tapal Batas Klungkung-Gianyar
Sehari setelahnya, Jumat (19/12), mediasi dilakukan di Kantor Desa Pejeng Kelod, Gianyar. "Astungkara pelaksanaan mediasi kita bisa selesaikan dengan aman kondusif dan terciptanya suatu kesepakatan bersama antara Desa Adat Kelusu dan Desa Adat Petemon," imbuhnya.
Dalam kedua pertemuan tersebut, tercipta beberapa poin kesepakatan antara Desa Adat Kelusu dan Desa Adat Petemon. Antara lain terkait tapal batas kedua desa adat disepakati sebelah timur jalan raya rumah Pak Alus, tarik lurus ke timur dan sebelah barat jalan raya rumah Ida Bagus Warsana. Kemudian tarik lurus ke barat, di dalam lokasi tapal batas masuk zona bebas.
"Dimana warga Petemon tetap ke adat Petemon sedangkan warga Kelusu tetap ke adat Kelusu. Serta warga pendatang bisa bebas memilih salah satu dari kedua desa adat tersebut," sambungnya. Sementara terkait income seperti bangunan, pelaku wisata dan usaha lainya dalam zona bebas akan menjadi milik kedua desa adat dan Subak Kelusu di bagi rata.
Baca Juga: Ngantuk, Truk Tabrak Tapal Batas, Kernet Tergencet
Dan akan dibentuk panitia dari ketiga pihak, setra, kuburan yang berada pada zona bebas tetap milik setra Desa Adat Kelusu. Permasalahan yang lainnya yang berada di lokasi zona bebas akan disepakati melalui kesepakatan kedua desa adat dan subak kelusu.
"Kemudian pada Jumat 22 Desember 2023 di Mapolsek Tampaksiring, saya sebagai Kapolsek Tampaksiring melakukan tanda tangan kesepakatan ini," pungkasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022