SURABAYA - Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya menangkap WT alias Bolank (35) warga Rumah Susun Sumbo Surabaya, yang merupakan residivis pelaku curanmor yang beraksi di enam TKP di Kota Surabaya.
Dari hasil interogasi pelaku Bolank sudah melakukan aksinya di Taman Persahabatan Jl. Sulawesi Nomor 67. Kelurahan Ngagel. Kecamatan. Wonokromo Surabaya.
Pelaku beraksi bersama rekannya AS dan YP yang saat ini menjadi buron.
Baca Juga: Prediksi 12 Shio Edisi Sabtu, 23 Desember 2023: Cek Tanda Keberuntunganmu di Akhir Pekan Ini!
Kompol Dwi Djatmiko Kapolsek Wonokromo Surabaya menyebut pihaknya menangkap Bolank berawal pada Kamis, 07 Desember 2023 sekira pukul 16.30 wib.
"Sekitar pukul 17.00 wib saat korban bersama teman perempuannya hendak pulang dari taman tersebut, motor pribadinya yang diparkir lenyap digondol oleh pelaku," ungkap Kompol Dwi.
Kompol Dwi mengatakan, atas adanya kejadian tersebut Petugas Reskrim melakukan cek TKP dan lidik sehingga di peroleh informasi bahwa pelaku pencurian diketahui yakni Bolank.
Baca Juga: Kapolri Naikan Pangkat 45 Pati Polri, Ada Satu Polwan Jadi Jenderal
Setelah dilakukan pengejaran pelaku berhasil di amankan dirumahnya yang sedang tidur nyenyak.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap Bolank mengakui melakukan pencurian bersama AS dan YPC (DPO)," kata Kompol Dwi.
Kompol Dwi mengungkapkan, para pelaku mencuri sepeda motor korban dengan dengan cara merusak kunci stang setir dengan menggunakan kunci letter T.
Baca Juga: Prediksi 12 Zodiak Edisi Sabtu, 23 Desember 2023, Terkait Karier, Keuangan, Kesehatan dan Pribadi
"Sedangkan dari peranan tersangka sendiri mencuri berbeda pelaku BOLANK bagian memetik dan untuk AS dan YP alais Cobek (DPO) mengamati situasi sekitar parkir dengan menggunakan sarana sepeda motor," tutur Kompol Dwi, pada Jumat (22/12/2023).
Kompol Dwi menjelaskan lagi, Dari hasil kejahatan tersebut dijual dengan harga Rp. 3.000.000 di jual oleh YP di area Rusun Sumbo Surabaya, dan para mendapat bagian Rp. 1.000.000 perorang.
Dari catatan kepolisian, DN pernah ditahan dalam kasus yang sama di Perkara Pencurian dengan kekerasan (jambret) tahun 2010 di Polsek Genteng,
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: manggarainews.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022