KPK Kembali Geledah Kompleks Perkantoran Pemprov Maluku Utara

- Jumat, 22 Desember 2023 | 20:00 WIB
KPK Kembali Geledah Kompleks Perkantoran Pemprov Maluku Utara

PUBLIKSATU, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah beberapa tempat di kompleks perkantoran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) di Sofifi.

Menurut Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, hari ini, Jumat (22/12), pihak KPK kembali melanjutkan proses penggeledahan di kompleks perkantoran Pemprov Malut.

Baca Juga: MK Ketuk Palu, Masa Jabatan Kepala Daerah yang Dilantik 2019 - 2023 Diperpnjang Sampai 2024

"Saat ini kegiatan masih berlangsung dan nantinya akan kami update kembali," jelas Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (22/12).

Sebelumnya pada Rabu (20/12) dan Kamis (21/12), tim penyidik juga telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Kota Ternate. Lokasi tersebut di antaranya, rumah kediaman tersangka Abdul Ghani Kasuba di Jakarta, rumah dinas jabatan Gubernur, dan beberapa kantor dinas, serta rumah kediaman pihak swasta.

Baca Juga: Kang Tamil: Firli Butuh Kerja Ekstra Membuktikan Tidak Bersalah

"Ditemukan dan diamankan berupa berbagai dokumen terkait proyek, data aliran uang dan sejumlah uang serta barang elektronik. Analisis dan penyitaan segera dilakukan," pungkas Ali.

Pada Rabu (20/12), KPK resmi mengumumkan 7 orang sebagai tersangka usai kegiatan tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12).

Ketujuh orang tersangka kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemprov Malut dimaksud, yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Baca Juga: Dewas KPK Sudah Putus Hasil Sidang Etik Firli Bahuri, 27 Desember baru Dibacakan

Selanjutnya, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Stevi Thomas (ST) selaku swasta, dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: publiksatu.co

Komentar