Hits IDN - Firli Bahuri tidak hadir alias mangkir untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Firli Bahuri dijadwalkan pemeriksaan oleh Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, pada Kamis, 21 Desember 2023.
Namun, tersangka Firli Bahuri tidak menghadiri pemanggilan untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan seluruh harta bendanya dan harta benda istrinya.
Baca Juga: Cerdas dan Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial
Atas Ketidakhadiran Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan, pada Rabu, 27 Desember 2023 mendatang.
Baca Juga: BMKG Himbau Masyarakat NTT Waspada Dampak Cuaca Ekstrem Jelang Natal Dan Tahun Baru
"Pada malam ini juga penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka dan telah diterima pada pukul 20.10 WIB," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, seperti dikutip, pada Jumat, 22/12/2023.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Timur Satria Perkasa, Tersedia 2 Posisi
Baca Juga: Firli Bahuri Mengundurkan Diri Dari Ketua KPK
"Jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dalam surat panggilan ke-2 terhadap tersangka yakni pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri," tambah Ade.
Baca Juga: Mayora Buka Lowongan Kerja, Lamaran Kirim Via Email
Ade Safri berharap agar Firli Bahuri dapat hadir dalam pemanggilan selanjutnya untuk memberikan keterangan tambahan perihal seluruh harta benda yang dimiliki bersama keluarganya yang tidak terdaftar dalam LHKPN.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Pertamina di NTT
Baca Juga: Relawan PRIDE Pecahkan Rekor MURI sebagai Relawan Politik Pertama yang Menggunakan AI
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hitsidn.com
Artikel Terkait
DPR Setujui Pemakzulan Wakil Presiden Filipina: Akankah Indonesia Mengikuti?
Masyarakat Sudah Mulai Turun Aksi Tangkap dan Adili Jokowi: Hari Ini Serentak di Polda Jabar, Jakarta, dan Sumut
KERAS! Geruduk Polda Metro, ARM Minta Jokowi dan Keluarga Diadili Terkait Pagar Laut Hingga Blok Medan
Praktisi Hukum Kupas Poin-Poin Indikasi Kriminalisasi Hasto Kristiyanto