Kepemilikan Mobil Mewah Bripka Edi Purwanto Diusut Polda Sumsel, Polisi Ancam Sajam di Palembag Kini Terkulai Lemah

- Jumat, 22 Desember 2023 | 16:00 WIB
Kepemilikan Mobil Mewah Bripka Edi Purwanto Diusut Polda Sumsel, Polisi Ancam Sajam di Palembag Kini Terkulai Lemah

polhukam.id - Bidang Pengawasan Profesi dan Pengamatan (Propam) Polda Sumsel sedang intens melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Bripka Edi Purwanto.

Dalam pemeriksaan tersebut, Bid Propam juga tengah mengusut kepemilikan dua kendaraan yang dimiliki oleh Bripka Edi, usai aksi mengancam warga pakai sajam viral di media sosial.

Bripka Edi Purwanto diketahui memiliki dua kendaraan, yaitu mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi BG 999 ED dan Fortuner dengan nomor polisi BG 99 ED.

Namun, kendaraan tersebut diduga tidak menggunakan nomor polisi kendaraan asli, melainkan menggunakan pelat modifikasi dan kini sedang didalami Polda Sumsel.

Baca Juga: Bripka EP Jadi Tersangka Pengancaman Warga, Mobil Alphard Digunakan Pelaku Diakui Kapolrestabes Sebagai Plat Palsu

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kepemilikan kendaraan tersebut sedang berlangsung.

"Kendaraannya akan diusut untuk menentukan apakah milik yang bersangkutan atau tidak. Seluruh fakta akan kami ungkap, tidak hanya terkait dengan dugaan pengancaman," kata Agus pada Kamis, 21 Desember 2023.

Kasus yang melibatkan Bripka Edi telah menjadi perhatian serius Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, karena dinilai dapat mencoreng citra institusi Polri. Agus menegaskan bahwa Bripka Edi saat ini menjalani penahanan di sel khusus selama 30 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pemprov Sumsel Raih Anugerah Parahita Ekapraya Madya dari KemenPPPA RI Usai Berhasil Wujudkan Kesetaraan Gender

Selain itu, korban atas nama Dodi Tisna Amijaya (34 tahun) juga dijadwalkan untuk memberikan keterangan terkait insiden tersebut. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi penentu nasib Bripka Edi Purwanto.

Agus menyampaikan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan terhadap Bripka Edi, termasuk kemungkinan pemecatan dari institusi Polri akibat perilaku yang dianggap arogan, mirip dengan perilaku koboi jalanan.

Bripka Edi diduga telah mengancam warga dengan menggunakan senjata tajam setelah anaknya bersenggolan dengan mobil korban.

"Kapolda sudah memerintahkan untuk menindak tegas anggota yang terbukti bersalah. Terkait kemungkinan Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH) akan diputuskan setelah proses sidang," tegas Agus. ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: infosumsel.id

Komentar