JurnalNews - Tersangka Ketua KPK non aktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali mangkir dalam panggilan Penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lanjutan.
Oleh karena itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka. Hal ini dilakukan setelah Firli kembali berhalangan hadir dalam pemeriksaan pada Kamis 21 Desember 2023.
“Pada malam ini juga penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka dan telah diterima pada pukul 20.10 WIB,” tegas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga: Prediksi Manc City vs Fluminense di Final Piala Dunia Antarklub 2023, Lihat Head to Head dan Line Up
Pemanggilan kedua terhadap Firli Bahuri ini telah ditetapkan pada Rabu, 27 Desember 2023 dengan kembali dilakukan di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri sekitar pukul 10.00 WIB pagi.
Jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dalam surat panggilan ke-2 terhadap tersangka yakni pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri, ungkap Ade Safri.
Diharapkan Ade Safri, tersangka Firli Bahuri akan hadir di pemanggilan selanjutnya untuk memberikan keterangan tambahan perihal seluruh harta benda yang dimiliki bersama keluarganya yang tidak terdaftar dalam LHKPN.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka,” tandas Ade Safri.
Baca Juga: Prediksi Liga Italia: Monza vs Fiorentina 23 Desember, Simak Head to Head dan Line Up
Sebelumnya, Firli Bahuri mangkir dalam pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terkait hal ini, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan lanjutan tersebut untuk meminta keterangan terkait harta kekayaan Firli Bahuri dan keluarganya.
"Tujuan pemeriksaan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya serta harta benda Istri, anak, dan keluarga," ungkap Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis 21 Desember 2023.
Menurut Ade, pemeriksaan dilakukan lantaran penyidik mendapatkan fakta baru adanya harta dan aset Firli yang belum dilaporkan di LHKPN. Harta dan aset tersebut juga tidak dituangkannya dalam berita acara pemeriksaan.
Baca Juga: Prediksi Sassuolo vs Genoa di Serie A, 23 Desember
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jurnalnews.id
Artikel Terkait
Janji Prabowo: Saya Akan Lawan Korupsi Sekeras-Kerasnya, Tanpa Pandang Bulu!
Novel Baswedan Akhirnya Buka Suara Soal Video Pengakuan Hasto Temui Dirinya Cerita Jokowi Inisiator Revisi UU KPK
Banyak Laporan Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi Sudah Masuk KPK, Kenapa Tak Pernah Diproses?
Kritik Respons Istana Soal Tagar Indonesia Gelap, Rocky Gerung: Faktanya Memang Gelap, Jangan Dipoles!