Hakim Mahkamah Konstitusi Minta Notaris Ini Serius Ajukan Permohonan: MK Bukan Peradilan Umum

- Jumat, 22 Desember 2023 | 07:30 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi Minta Notaris Ini Serius Ajukan Permohonan: MK Bukan Peradilan Umum

polhukam.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Anisitius notaris pemohon uji materi memperbaiki permohonannya.

Sebelumnya, notaris di Kendal Jawa Tengah ini mengajukan uji materi atas Undang Undang Jabatan Notaris (UUJN).

Dalam pokok perkara nomor Nomor 165/PUU-XXI/2023 itu di antaranya menyoal batas usia jabatan notaris dan organisasi tunggal notaris.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana Soal Batas Usia Notaris, Pensiun Tanpa Gaji dari Negara

Pemohon juga mengajukan uji materiel berkaitan dengan pemberhentian tidak hormat terhadap notaris yang dinilai tidak adil.

Dikutip polhukam.id dari laman resmu Mahkmah Konstitusi, majelis hakim memberikan banyak nasihat kepada penohon.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan serangkaian saran perbaikan permohonan.

Pemohon agar memperbaiki argumentasi mengenai materi organisasi notaris harus lebih dari satu.

Baca Juga: MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU Jabatan Notaris: Kami Tak Punya Organisasi di Pusat

Hakim Guntur juga menekankan perlunya pemohon mendalami Putusan MK Nomor 52/PUU-VIII/2010 yang pasal dan batu ujinya sama.

Terkait sistematika pembutan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dapat dicermati pada PMK No.2 Tahun 2021 tentang tata cara beracara di MK.

“Argumentasi Pak Anis sebenarnya sudah menjadi bagian dari argumentasi dari pertimbangan Mahkamah, coba dipelajari lagi Putusan MK Nomor 52/PUU-VIII/2010," jelas hakim Guntur.

Baca Juga: Dualisme Kepengurusan, Kemenkumham Tak Akui PP INI Manapun, Bagaimana Nasib Calon Notaris?

Kemudian menyangkut format, struktur dan sistematika tentu dipelajari dan ikuti saja PMK Nomor 2 Tahun 2021.

"Dengan mengikuti itu permohonannya akan menjadi sempurna karena Pak Anis, Sarjana Hukum juga notaris jam terbangnya tinggi bisa ditunjukan permohonan ini,” tegas M. Guntur Hamzah.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarid.com

Komentar