JAM Pidum Setujui Hentikan Penuntutan Perkara Berdasarkan Restorative Justice Dengan Alasan Baru Pertama Kali Lakukan Perbuatan Pidana

- Jumat, 22 Desember 2023 | 05:30 WIB
JAM Pidum Setujui Hentikan Penuntutan Perkara Berdasarkan Restorative Justice Dengan Alasan Baru Pertama Kali Lakukan Perbuatan Pidana

polhukam.id | Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana kembali menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Dalam keterangan yang diterima wartawan, Rabu (20/12/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan, alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Baca Juga: Dua Oknum Jaksa Terkena Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ini Tanggapan Kejaksaan Agung

Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

Adapun dua berkas perkara yang dihentikan yakni, tersangka Abd. Thahir alias Thahir dari Kejaksaan Negeri Poso, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dan tersangka Supriono alias No bin Suyoto (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sintang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi Kembalikan Uang Sebesar USD 2 Juta ke Kejaksaan Agung Melalui Pengacara, Ini Kasusnya

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Hal ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com

Komentar