KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Kasus penganiayaan yang dilancarkan kawanan maling asal Desa Sumolawang Kecamatan Puri, Puji Abadi, 34, dan Heri Priyanto, 31, kini telah bergulir di meja hijau.
Perbuatan tersebut membuat keduanya dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan (curas). Para terdakwa terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Perbuatan Puji dan Heri yang menganiaya dan mencuri barang pemilik warung tersebut dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Oleh jaksa penuntut umum (JPU), keduanya dikenakan dakwaan tunggal. Yakni, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
βPerbuatan terdakwa sebagaimana dalam Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP,β terang JPU Angga Rizky Bagaskoro, dalam surat dakwaannya.
Dikenakannya dakwaan tersebut tak lain karena perbuatan Puji dan Heri dinilai memenuhi unsur tindak pidananya. Utamanya, dalam aspek pencurian yang dibarengi kekerasan terhadap korban. Terlebih, aksi tersebut dilancarkan oleh lebih dari satu orang.
βMengambil barang korban untuk dimiliki dengan cara melawan hukum. Yang didahului atau disertai kekerasan pada korban untuk mempermudah pencurian tersebut,β urai jaksa.
Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa datang ke lokasi berboncengan menggunakan Honda Genio nopol S 2009 TM ke warung tegal (warteg) milik Sulasih, 44, di Jalan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Selasa (29/8) siang.
Saat itu Puji duduk sebagai pengendara. Di lokasi, Puji berpura-pura memesan kopi. Saat korban melayani pesanannya, Puji yang sudah mengincar Sulasih sejak awal langsung mengeluarkan palu yang dia bawa dari kos.
Saat lengah, kepala korban langsung dimartil dari belakang sebanyak 10 kali. Hingga darah mengucur deras sampai Sulasih terkapar di lantai dapur warung.
Saat korban tak berdaya, Puji menggondol ponsel merek Oppo A16 dan motor Honda Beat warna hitam milik Sulasih.
Usai bergegas pergi meninggalkan jejak, motor dan HP korban langsung dijual ke MM dan SG. Motor dan ponsel korban laku senilai Rp 4,75 juta.
Kedua terdakwa, terutama Puji, nekat menganiaya dan mencuri barang milik korban untuk menutupi utang senilai Rp 2 juta di koperasi simpan pinjam (vad/ron)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
Kejagung Geledah 2 Rumah Riza Chalid dan Depo BBM Milik Anaknya
Ngotot Tak Terlibat Suap, Hasto: Saya Bukan Pejabat Negara
Kejagung Didesak Segera Tetapkan Riza Chalid Tersangka
Rapat Bareng, DPR Tak Puas Paparan Menteri Trenggono Soal Kasus Pagar Laut: Terkesan Menutup-Nutupi!