Polisi Bongkar Sindikat Jual Beli Pelat Nomor Bersandi Pejabat Negara Hingga Dinas Polri, Ada Tiga Tersangka Ditangkap

- Jumat, 22 Desember 2023 | 03:30 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Jual Beli Pelat Nomor Bersandi Pejabat Negara Hingga Dinas Polri, Ada Tiga Tersangka Ditangkap

polhukam.id | Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar sindikat jual beli pelat nomor bersandi pejabat negara (rahasia dan khusus) hingga pelat dinas Polri.

Komplotan tersebut diketahui menawarkan jasa pembuatan STNK dilengkapi dengan pelat nomor rahasia, seperti RFP, RFS, RFD, QH, OZ, ZZH ,dan sebagainya.

Dari komplotan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yakni YY (44) yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), HG (46) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan satu lagi, PAW yang merupakan karyawan swasta.

Baca Juga: Pedangdut Saipul Jamil Melaporkan Mantan Istri Dewi Persik ke Polda Metro Jaya Terkait Pencemaran Nama Baik

Sementara itu satu tersangka lainnya DPO. Tak tanggung-tanggung, sindikat ini ternyata menjual pelat beserta STNK dengan nomor khusus palsu senilai puluhan juta rupiah.⁠

“Dia buatkan pelat nomor, baru dia jual seharga Rp 55 juta, ini sudah ratusan. Kalau kita hitung 200 atau 300 kali Rp 55 juta sebegitu lah setiap kelompok ini mereka. Dia jual Rp 55 juta sampai Rp 75 juta kepada orang yang memesan,” kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/12/2023).⁠

Diketahui, pelat khusus hanya berlaku dalam rentang waktu satu tahun. Untuk itu, sindikat ini menyasar kalangan atas sebagai pasar penjualan mereka.⁠

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembali Klarifikasi Video Viral Tersangka Penganiayaan Mario Dandy Pakai Kabel Ties Sendiri

"Yang membelinya rata-rata memang punya uang karena berlaku cuma setahun," ungkapnya.⁠

Yusri menambahkan jika ada kendaraan mewah yang kedapatan memakai pelat nomor khusus sudah dapat dipastikan palsu.

“Yang menggunakan dan membeli ini adalah orang-orang yang berduit menggunakan kendaraan mewah. Kalau ada kendaraan mewah yang menggunakan ZZ itu patut dicurigai," kata dia.

Baca Juga: Ketangkap Juga Pria Penodong Pistol ke Sopir Taksi Online, Kini Dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyebut syarat utama mendapatkan nomor pelat khusus itu harus kendaraan dinas.

"Kalau ada (pelat) ZZP pada mobil Mercy harga Rp 2 miliar, tidak ada ada mobil dinas kepolisian yang menggunakan mobil dinas Mercy. Kalau ada yang menggunakan Mercy, institusi mana pun tidak ada, siapa yang menggunakan Land Cruiser pakai ZZP itu palsu,” kata dia.

Kini, para pelaku sudah ditahan dan atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 263 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com

Komentar