Maling di Ngoro Mojokerto Gagal Curi Motor Perwira Pusdik Brimob, Begini Cerita Lengkapnya!

- Jumat, 22 Desember 2023 | 01:30 WIB
Maling di Ngoro Mojokerto Gagal Curi Motor Perwira Pusdik Brimob, Begini Cerita Lengkapnya!

NGORO, Jawa Pos Radar Mojokerto – M Hanif Afandi, 19, hanya bisa pasrah saat digelandang petugas ke sel tahanan Mapolsek Ngoro.

Pasalnya, pemuda asal Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, ini tertangkap basah saat mencuri motor milik perwira polisi di asrama Pusdik Brimob, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro. 

Kanit Reskrim Polsek Ngoro Iptu Yunus Fahrizal menerangkan, aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut terjadi sekitar pukul 17.30, Minggu (17/12).

Saat itu, Hanif berusaha menggasak motor Honda Beat nopol S 2184 PB milik Iptu Andi Lala. ”Dugaan sementara, pelaku beraksi seorang diri,” ujarnya, Kamis (21/12). 

Sebelumnya, pelaku beberapa kali mondar-mandir di sekitar lokasi untuk menentukan sasaran.

Hanif lantas membidik motor salah seorang perwira pusat pendidikan Korps Brimob Polri tersebut yang sedang terparkir di teras rumah tanpa dikunci setir.

”Saat itu korban sedang tidak berada di rumah. Ada keluarganya tapi karena hari sudah petang, mereka beraktivitas di dalam dan pintu depan rumah ditutup,” beber Yunus.

Pelaku leluasa beraksi dengan menuntun motor matic tersebut keluar area asrama.

Tapi apes, langkah Hanif terhenti saat aksinya tepergok Dodi Saputra, tetangga korban sekaligus penghuni asrama lainnya. Ia lantas diamankan ke pos penjagaan Pusdik Brimob Watukosek dan sempat jadi bulan-bulanan.

”Pelaku sempat diamankan ke pos penjagaan hingga tindak pencurian tersebut dilaporkan ke kami,” sebut Kanit Reskrim.

Usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengeler pelaku ke sel tahanan Mapolsek Ngoro.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.

”Guna memberikan efek jera, pelaku kita proses hukum. Sementara ini pelaku masih kami tahan di Mapolsek,” tandas Yunus. (vad/ron)

 

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com

Komentar