polhukam.id- Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pengunduran diri Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, pada Kamis (21/12/2023).
Surat pengunduran diri dari Firli tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Menurutnya Kementerian Sekretariat Negara menerima surat pengunduran diri Firli pada tertanggal 18 Desember 2023. ‘’Yang (isinya) menyampaikan pengunduran diri beliau dari jabatan ketua dan pimpinan KPK," kata Ari Dwipayana seperti dikutip dari rri.co.id.
Ari mengatakan, surat pengunduran diri Firli tersebut masih dalam proses di Kemensetneg. Proses tersebut untuk kemudian ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).
Baca Juga: Keputusan Praperadilan Tersangka Firli Bahuri Ditolak, Hakim Imelda: Permohonan Tidak dapat Diterima
Surat dikirim pada saat Presiden melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Timur. Presiden pun baru tiba di Jakarta pada sore tadi.
Firli dalam keterangannya pada Kamis (21/12/2023) malam mengatakan, dirinya mengundurkan diri dan tidak ingin memperpanjang masa jabatan. Keterangan disampaikan Firli di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK.
Firli berterima kasih kepada Presiden atas kesempatan yang diberikan untuk memimpin lembaga antirasuah tersebut. Meski demikian, ia tak merinci ungkapannya tersebut kepada Presiden.
Baca Juga: Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Belum Berencana Mundur Setelah Diberhentikan Sementara
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Dan segenap anak bangsa di manapun berada yang telah membersamai saya," kata Firli.
Sebelumnya, Dewas KPK menggelar sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada Kamis, (21/12/2023). Dewas KPK memeriksa 12 orang saksi pada hari ini tanpa kehadiran Firli Bahuri.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyampaikan sidang etik ini tetap dilangsungkan tanpa kehadiran Firli. Dewas KPK menargetkan menuntaskan sidang kode etik Firli Bahuri sebelum tahun baru.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarpalu.net
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022