polhukam.id - Seorang dokter berinisial RD yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana Covid-19 tunjangan dan insentif paramedis di RSUD Muhammad Zein. RD tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejari, Kabupaten Belitung Timur.
Tersangka berinisial RD terlihat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur dengan menggunakan rompi merah muda.
Dia kemudian dibawa ke ruang tahanan di Lapas Cerucuk kelas I Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung
Baca Juga: Pemerintah Kembali Menyalurkan BLT Pada Desember Ini, Berikut 4 Jenis Bantuan
Adanya Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Belitung didasarkan adanya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Nomor PRIN-899/L.9.14/Fd.2/12/2023 tanggal 21 Desember 2023.
Kasi Intel Kejari Beltim, Yoyok Junaedi menjelaskan bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan barang bukti, dengan berdasarkan bukti permulaan yang cukup berdasarkan petunjuk pasal 184 ayat 1 KUHAP RD ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka merupakan Ketua Tim Jasa Pelayanan Periode 2021 pada RSUD M Zein dan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-898/L.9.14/Fd.2/12/2023 Tanggal 21 Desember 2023. Ada 25-30 saksi yang kami periksa," Ungkap Yoyok, Kamis (21/12/2023).
Tindak pidana Korupsi ini, Kejaksaan Negeri Belitung Timur ditaksir kerugian negara sebanyak Rp369 juta.
Baca Juga: Juaini Yusuf Ajak 100 Perempuan Deteksi Dini Kanker Leher Rahim dalam Peringati Hari Ibu
Sebelumnya, kata Yoyok, tersangka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan bahwa sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk ditahan
Selain itu juga Yoyok menjelaskan bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dari tanggal 21 Desember 2023 S/d tanggal 9 Januari 2024 di Lapas Cerucuk kelas I Tanjung Pandan, penahan tersebut dalam rangka upaya pencegahan dan melarikan diri serta di kwatir kan akan menghilangkan barang bukti
Kami menahan tersangka dengan dasar pasal 21 KUHAP dalam hal adanya kekhawatiran akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," Ungkap Yoyok.
Baca Juga: 7 Solusi Mudah dan Efektif, Mengatasi Bluetooth HP Tidak Terdeteksi
Berdasarkan Hasil pemeriksaan tersebut, Tersangka RD diduga Melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar, PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan SUBSIDAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: paradigma.co.id
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022