polhukam.id - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sarolangun berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (20/12/23) pukul 15.30 WIB.
Identitas Buronan yang diamankan yaitu:
Nama : Heriyanto anak dari Suhelly (Alm)
Tempat lahir : Jambi
Usia/tanggal lahir : 39 tahun /17 Agustus 1983
Agama : Buddha
Tempat Tinggal : Dusun Sri Mulyo RT 01, Desa Sungai Benteng, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun
Pekerjaan : Swasta
Adapun Heriyanto anak dari Suhelly (Alm) merupakan Terpidana yang telah ditetapkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun Nomor: 101/Pid.Sus/2023/PN.Srl tanggal 28 Agustus 2023.
Terpidana Herry anak dari Suhelly (Alm) dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pada saat diamankan, Terpidana sempat melakukan perlawanan yaitu menyerang tim dengan cara kekerasan (memukul dan menendang).
Namun, Tim dapat mengatasinya, sehingga Terpidana dapat diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Selanjutnya, Terpidana Herry anak dari Suhelly (Alm) dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Sarolangun untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: satuarah.co
Artikel Terkait
Jokowi Merasa Difitnah Soal Ijazah, Rocky Gerung: Saya Siap Jadi Saksi Ahli Untuk Beri Penjelasan!
Paulus Tannos Tulis Surat ke Prabowo, Sukarela Balik ke Indonesia untuk Jalani Proses Hukum, Asal Adil dan Bebas Korupsi
KPK Jangan Lembek ke Komut Asuransi Sinar Mas, Duit Dugaan Korupsinya Gede Bisa untuk MBG
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, TPUA Bawa Bukti Baru Ini!