JAKARTA - Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, membatalkan kehadirannya dalam pemanggilan pemeriksaan terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang seharusnya berlangsung hari ini (21/12/2023).
Ian Iskandar, kuasa hukum Firli, menyatakan bahwa kliennya memiliki agenda penting yang menyebabkan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tersebut.
Ian juga mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Berhati-Hati! Video Viral Jalanan Dikeramik di Perumahan Bikin Licin Saat Hujan
Meskipun berkas perkara tahap I sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ian tidak mengetahui secara pasti agenda pemeriksaan hari ini.
Firli Bahuri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," jelas Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Lumajang Raih Anugerah Parahita Ekapraya 2023, Dedikasi Pemberdayaan Gender Membawa Perubahan
Meski demikian, Firli Bahuri dan kuasa hukumnya tetap meminta penundaan untuk menyelesaikan aspek hukum terkait pasal 65 KUHP. Netizen pun menanggapi pembatalan pemeriksaan Firli dengan beragam komentar di media sosial. ADM
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediapedomanindonesia.com
Artikel Terkait
DPR Setujui Pemakzulan Wakil Presiden Filipina: Akankah Indonesia Mengikuti?
Masyarakat Sudah Mulai Turun Aksi Tangkap dan Adili Jokowi: Hari Ini Serentak di Polda Jabar, Jakarta, dan Sumut
KERAS! Geruduk Polda Metro, ARM Minta Jokowi dan Keluarga Diadili Terkait Pagar Laut Hingga Blok Medan
Praktisi Hukum Kupas Poin-Poin Indikasi Kriminalisasi Hasto Kristiyanto