Tuntutan 12 Tahun Penjara JPU Morowali Terhadap Terdakwa Dugaan TPPO Dinilai Keluarga Tidak Adil, Begini Penjelasan Kajari

- Kamis, 21 Desember 2023 | 19:00 WIB
Tuntutan 12 Tahun Penjara JPU Morowali Terhadap Terdakwa Dugaan TPPO Dinilai Keluarga Tidak Adil, Begini Penjelasan Kajari

METRO SULTENG- Terdakwa Ahmad Fauzi (18) kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dituntut 12 tahun penjara pada sidang bacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Morowali Dimas Pranowo pada sidang lanjutan ke 18 di Pengadilan Negeri Poso, Selasa (19/12/23).

Dalam persidangan, Ahmad Fauzi tertunduk sedih dan menangis.. Orang tua Ahmad Fauszi pun kaget mendengar tuntutan yang di bacakan oleh pihak JPU Kejaksaan Morowali.

Baca Juga: Ikut Kejurnas Karate di Makassar, Kontingen Budokai Yudha Sakti Sulteng Siap Harumkan Nama Daerah

"Bagamana saya sebagai orang tua tidak heran dan bingung, sampai dengan sidang ke 18 yang digelar ini, JPU tidak bisa menghadirkan saksi korban dan saksi-saksi lainnya dalam persidangan," beber bapak Fauzi yang akrab disapa Dhani.

Selain Dhani, Ibu Fauzi pun terheran-heran dengan tuntutan JPU Dimas Pranowo. Menurutnya, tuntutan jaksa tersebut melebihi kasus-kasus besar seperti pembunuhan dan tidak ada keadilan dalam perkara dugaan tindak pidana tersebut.

"Dimana letak keadilan, kenapa anak saya yang tidak terbukti bersalah bisa dituntut setinggi itu," ujarnya sedih.

Baca Juga: Ada Apa Tanggal 22 Desember 2023 Besok, Ramai Video Sedih di Media Sosial

Dhani menambahkan bahwa tindakan tuntutan JPU Dimas Pranowo lebih dari sikap balas dendam dan tidak mencerminkan profesionalismenya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH). Dimana Fauzi pernah diminta oleh JPU untuk mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.

"Menurut anak saya, JPU saat itu mengatakan, akui saja Fauzi, biar satu pasal, baru saya tuntut rendah nanti, namun Fauzi tidak mengakui apa yang dituduhkan," bebernya kutip pengakuan anaknya.

Menanggapi perihal ini, Kepala Kejaksaan Morowali I Wayan Suardi yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen (KASI INTEL) Tedy Arisandi menjelaskan bahwa, tuntutan yang disampaikan JPU terhadap terdakwa bukanlah suatu tindakan balas dendam dan tidak mencerminkan profesionalisme.

Baca Juga: Prediksi Empoli vs Lazio Serie A Italia 23 Desember Jam 00.30 WIB, Cek Head To Head

"Itu bukan balas dendam atau tidak profesionalisme melainkan dibuat dengan profesionalitas dan penuh pertimbangan terhadap alat bukti dan barang bukti serta dengan mempertimbangkan kondisi 2 orang korban yang merupakan anak-anak, sehingga dikhawatirkan perbuatan yang dilakukan terdakwa akan berdampak pada psikologis dan tumbuh kembang anak dimasa depan, serta selama dalam proses persidangan terdakwa sama sekali tidak mengakui perbuatannya sehingga tuntuntan selama 12 tahun penjara dipandang telah memenuhi rasa keadilan terhadap diri dan perbuatan terdakwa," jelas Tedy saat dikonfirmasi diruangannya.

Ia memaprkan, terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Atau Kedua Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau Ketiga Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Atau Keempat Pasal 296 KUHP Atau Kelima Pasal 506 KUHP.

Dalam proses pembuktian di persidangan JPU telah menghadirkan alat bukti berupa 6 orang saksi dan alat bukti surat berupa visum et repertum ditambah barang bukti sehingga JPU meyakini bahwa terdakwa telah telah terbukti melanggar salah satu pasal yang didakwakan JPU.

Baca Juga: PT Vale Buktikan Komitmennya Menjaga Lingkungan Hingga Berhasil Raih Penghargaan PROPER Hijau 2023

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com

Komentar