SINAR HARAPAN - Polresta Surakarta melakukan razia di dua kafe Jalan Gatot Subroto dan Sriwedari Kecamatan Laweyan Solo, Jawa Tengah, dan berhasil menyita sebanyak 147 botol minuman keras beralkohol tanpa izin menjelang Natal dan tahun baru 2024.
"Kami tindak di dua kafe di Solo, karena menjual minuman keras beralkohol tanpa izin. Ada 147 botol minuman beralkohol yang diamankan," kata Kepala Satuan Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, di Solo, Kamis, 21 Desember 2023.
Dia mengatakan, kegiatan razia tersebut dilaksanakan karena banyaknya laporan dan keluhan dari masyarakat melalui call center bahwa di dua lokasi kafe itu, menjadi tempat untuk membeli minuman keras beralkohol dan pesta minuman keras yang dapat memabukkan serta sangat mengganggu warga sekitar.
Polisi kemudian mengamankan dua penjual minuman keras yang memabukkan tersebut dengan inisial GSK (28), warga Laweyan pemilik kafe di Jalan Gatot Subroto Laweyan Solo dan DP (45), Warga Tanon Sragen pemilik kafe di Sriwedari Solo untuk diperiksa di Mapolresta Surakarta.
Dia mengatakan hasil razia di dua lokasi tersebut petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 147 botol berbagai merk dengan rincian 20 botol kecil bir bintang, 17 botol besar bir bintang, 15 botol kawa-kawa, 10 botol ameraja kaleng, tujuh botol anker pilsener, 30 botol kuda putih, 10 botol panther black bir, 16 botol anker leci, 15 botol bir bintang, empat botol besar ciu, dua botol ciu kecil, dan satu botol mansion.
"Untuk penjual dan barang bukti minuman beralkohol itu, diamankan dan dibawa ke Markas Polresta Surakarta untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum tindak pidana ringan (Tipiring)," katanya.
Baca Juga: Tragis! Tiga Orang Tewas Seketika Akibat Truk Bermuatan Air Mineral Rem Blong di Sukabumi
Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi mengatakan bahwa kegiatan razia tersebut rutin pada malam hingga dini hari untuk mengantisipasi peredaran barang-barang berbahaya atau terlarang dan penyakit masyarakat demi terciptanya situasi yang aman kondusif di Surakarta.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022