Satgas PPKS UI Telusuri Dugaan Kekerasan Seksual, Melibatkan Ketua Nonaktif BEM UI Melki Sedek Huang

- Kamis, 21 Desember 2023 | 17:00 WIB
Satgas PPKS UI Telusuri Dugaan Kekerasan Seksual, Melibatkan Ketua Nonaktif BEM UI Melki Sedek Huang

JAKARTA - Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Indonesia (UI) kini sedang menginvestigasi dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan melibatkan Ketua nonaktif Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Melki Sedek Huang.

Manneke Budiman, Ketua Satgas PPKS UI, mengonfirmasi penerimaan laporan pada 14 Desember 2023 terkait dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Melki Sedek Huang.

Pihak Satgas PPKS UI sedang melakukan penelusuran dan investigasi, namun informasi lebih lanjut dijaga kerahasiaannya.

Baca Juga: Persebaya Surabaya Terkena Denda Rp220 Juta Akibat Flare, Klub Ajukan Banding

"Laporan bersifat rahasia dan tidak ditembus ke siapapun, termasuk ke Rektor," ujar Manneke pada Rabu (20/12/2023).

Proses investigasi diawali dengan wawancara terhadap pelapor, korban, dan sejumlah saksi sebelum memeriksa terlapor.

PPKS UI akan merujuk pada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dalam menangani dugaan kekerasan seksual.

"Saat ini, belum dapat dipastikan apakah laporan tersebut benar atau tidak," tambah Manneke.

Baca Juga: Eksplorasi Wisata Alam yang Memukau di Ranu Klakah, Kabupaten Lumajang

Wakil Ketua BEM UI, Shifa Anindya, mengungkapkan bahwa Melki Sedek Huang telah dinonaktifkan sementara terkait dugaan pelanggaran yang masuk.

BEM UI tengah melakukan investigasi untuk menelusuri kebenaran laporan tersebut dan berusaha merinci dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

"Jadi, karena ada laporan masuk, berkas yang dikumpulkan terverifikasi, kita masuk ke tahap investigasi," kata Shifa pada Selasa (19/12/2023).

Baca Juga: Pj Gubernur Kalimantan Barat Sambut Hangat di Kabupaten Landak, Penari Dayak Warnai Kemeriahan Acara

Meskipun hasil investigasi BEM UI belum dapat dipastikan selesai dalam waktu cepat, pihaknya berjanji akan memberikan laporan setelah proses tersebut rampung.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediapedomanindonesia.com

Komentar

Terpopuler