JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang terlibat dalam kasus pengaturan skor pada pertandingan sepak bola Liga 2 Indonesia tahun 2018.
Di antara tersangka tersebut, nama Vigit Waluyo (VW) mencuat sebagai aktor intelektual pengaturan skor di dunia sepak bola Tanah Air.
Menurut Kepala Tim Penyidik Satgas Antimafia Bola Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.
Baca Juga: Hemat Waktu dan Langsung Praktis! Healthies Bisa Urus STR Sendiri dengan Portal SATUSEHAT SDMK
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (20/12/2023), Dani menjelaskan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga tersangka telah dilakukan, dengan VW menjawab delapan pertanyaan, DRN enam pertanyaan, dan KM enam pertanyaan.
"Saat ini, kami sedang mendalami kerjasama antara ketiganya bersama JAS yang kini berstatus DPO," ucap Dani.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Vigit Waluyo, yang sebelumnya pernah terjerat hukum dan kembali aktif di dunia sepak bola, terlibat dalam melobi wasit dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kondisi Darurat di Gaza, PBB Desak Pemulihan untuk Operasi Kemanusiaan, Israel Terus Bombardir
"Vigit Waluyo, dengan inisial VW, dikenal cukup lama di dunia persepakbolaan dan kejahatannya kembali terungkap. Dia terlibat dalam melobi wasit dalam kasus ini," ujar Sigit.
Selain Vigit Waluyo, tujuh orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor Liga 2 periode tahun 2018. Empat di antaranya adalah wasit, yakni Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi.
Dewanto Rahadmoyo Nugroho, yang merupakan asisten manajer klub, juga ditetapkan sebagai tersangka match fixing.
Baca Juga: Menggali Manfaat Menulis Jadwal Harian, Kunci Membangun Rencana Hidup yang Terstruktur
Kartiko Mustikaningtyas, sebagai LO dari wasit, dan Gregorius Andi Setyo, kurir berstatus DPO, juga terlibat dalam kasus ini.
Asep, juru bicara Satgas Antimafia Bola Polri, mengungkapkan bahwa klub yang tidak disebutkan namanya memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada para wasit yang menginap, dengan harapan agar klub tertentu dapat memenangkan pertandingan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediapedomanindonesia.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022