SOLO, KILATSOLO.COM - Tim Sparta Polresta Solo melakukan razia di dua lokasi kafe di Jalan Gatot Subroto dan di Kawasan Sriwedari pada Rabu (20/12/2023). Dari dua kafe tersebut, aparat mengamankan sebanyak 147 minuman keras (miras) yang digunakan untuk stok tahun baru.
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, dua kafe tersebut tak memiliki izin untuk menjual miras tersebut.
Baca Juga: Gunakan Kecerdasan AI Pertama untuk Kampanye, PRIDE Pecahkan Rekor MURI
"Ya kita tindak karena dua buah kafe tersebut menjual minuman keras tanpa ijin," terang Arfian kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Baca Juga: Kader PDIP dan Simpatisan di Kandang Banteng Membelot, Lebih Pilih Prabowo-Gibran
"Razia tersebut kita laksanakan karena banyaknya laporan dan keluhan dari masyarakat melalui call center, bahwasanya di lokasi tersebut menjadi tempat untuk membeli minuman keras serta pesta miras dan sangat mengganggu warga sekitar," imbuhnya.
Selain mengamankan miras, kata Arfian, pihaknya juga mengamankan dua orang penjual miras tersebut. Mereka berinisial GSK ( 28) warga Laweyan pemilik Kafe di Jalan Gatot Subroto Serengan dan DP ( 45) Warga Tanon Sragen pemilik Kafe di Sriwedari, Kecamatan Laweyan.
Baca Juga: Mantan Dirlantas Polda Jateng, Kombes Agus Suryo Nugroho Jabat Wakapolda
Sedangkan, miras yang diamankan diantaranya 20 Botol Beer bintang kecil, 17 Botol Beer bintang besar, 15 Botol Kawa Kawa, 10 Botol Ameraja kaleng, 7 Botol Anker pilsener, 30 Botol Kuda putih, 10 Botol Panther black beer, 16 Botol Anker leci, 15 botol beer bintang, 4 Botol besar ciu, 2 Botol ciu kecil dan 1 Botol mansion.
"Selanjutnya penjual dan barang bukti miras tersebut di amankan dan di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring," katanya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solo.kilat.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022