Jelang Pergantian Tahun, Polisi Angkut 147 Botol Usai Razia Kafe di Solo

- Kamis, 21 Desember 2023 | 13:30 WIB
Jelang Pergantian Tahun, Polisi Angkut 147 Botol Usai Razia Kafe di Solo

SOLO, KILATSOLO.COM - Tim Sparta Polresta Solo melakukan razia di dua lokasi kafe di Jalan Gatot Subroto dan di Kawasan Sriwedari pada Rabu (20/12/2023). Dari dua kafe tersebut, aparat mengamankan sebanyak 147 minuman keras (miras) yang digunakan untuk stok tahun baru. 

Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, dua kafe tersebut tak memiliki izin untuk menjual miras tersebut. 

Baca Juga: Gunakan Kecerdasan AI Pertama untuk Kampanye, PRIDE Pecahkan Rekor MURI

"Ya kita tindak karena dua buah kafe tersebut menjual minuman keras tanpa ijin," terang Arfian kepada wartawan, Kamis (21/12/2023). 

Baca Juga: Kader PDIP dan Simpatisan di Kandang Banteng Membelot, Lebih Pilih Prabowo-Gibran

"Razia tersebut kita laksanakan karena banyaknya laporan dan keluhan dari masyarakat melalui call center, bahwasanya di lokasi tersebut menjadi tempat untuk membeli minuman keras serta pesta miras dan sangat mengganggu warga sekitar," imbuhnya. 

Selain mengamankan miras, kata Arfian, pihaknya juga mengamankan dua orang penjual miras tersebut. Mereka berinisial GSK ( 28) warga Laweyan pemilik Kafe di Jalan Gatot Subroto Serengan dan DP ( 45) Warga Tanon Sragen pemilik Kafe di Sriwedari, Kecamatan Laweyan. 

Baca Juga: Relawan Bolone Mase Gelar Solo Riang Gembira, Ingin Tunjukan Pesta Demokrasi Harusnya Disambut Bahagia

Baca Juga: Mantan Dirlantas Polda Jateng, Kombes Agus Suryo Nugroho Jabat Wakapolda

Sedangkan, miras yang diamankan diantaranya 20 Botol Beer bintang kecil, 17 Botol Beer bintang besar, 15 Botol Kawa Kawa, 10 Botol Ameraja kaleng, 7 Botol Anker pilsener, 30 Botol Kuda putih, 10 Botol Panther black beer, 16 Botol Anker leci, 15 botol beer bintang, 4 Botol besar ciu, 2 Botol ciu kecil dan 1 Botol mansion.

"Selanjutnya penjual dan barang bukti miras tersebut di amankan dan di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring," katanya. 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solo.kilat.com

Komentar